Padang| Kaba Sumbar- Pemerintah Kota Padang memiliki 3 tempat pemakaman umum ( TPU ),yakni di Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus Teluk Kabung. Namun masih banyak ahli waris yang belum membayar retribusi sewa tanah makam.
Walikota Padang Hendri Septa mengingatkan warga kota Padang ahli waris yang keluarganya dimakamkan di tiga lokasi TPU tersebut, agar melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Jika tidak makan makam akan dihimpit/ di tumpang sarikan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang melalui surat pengumuman Nomor. 660/22.57/DLH-PDG/2021. Terkait pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di TPU.
“Berdasarkan peraturan walikota Padang No 20 tahun 2020 tentang pengelolaan Tempat pemakaman umum, disampaikan ke seluruh warga kota Padang dan ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air dingin, dan Bungus Teluk Kabung segera melapor paling lambat 31 oktober 2021,” tulisnya dikutip, Selasa (27/10/2021).
Dalam surat tersebut Hendri sebutkan jika ahli waris bila tidak membayar retribusi sewa makam sampai batas waktu yang telah ditentukan, terpaksa makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru/tumpang sari, demikian isi surat itu.
Masyarakat yang keluarganya dimakamkan di Tempat pemakaman umum tersebut cukup membayar Rp 150 ribu untuk dua tahun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, kepada awak media membenarkan hal tersebut. “Memang
benar banyak ahli waris yang belum membayar retribusi sewa tanah bagi anggota keluarganya yang meninggal dan di makamkan di tiga TPU milik Pemko Padang.
Itu bukan karena mereka tidak mau membayar tapi karena banyak yang tidak tahu kalau pemakaian lahan TPU, ada retribusinya.
Juga ada ahli warisnya telah pindah dari Kota Padang,” ungkap Mairizon.
Dijelaskan, kondisi terkini untuk Tempat pemakaman umum Tunggul Hitam sudah penuh. Sedangkan TPU di kel. Air Dingin kondisinya kurang bagus karena banyak batuan. Sementara di TPU Bungus Teluk Kabung walaupun masih luas, tapi kurang diminati masyarakat, demikian imbuhnya.
“Kita mengimbau masyarakat yang keluarganya dimakamkan di pemakaman umum itu diharapkan agar segera membayar retribusi sewa tanah pemakaman. Kalau tidak resikonya kami terpaksa tumpang sarikan,” jelasnya.
Mairizon himbau kepada ahli waris yang miliki makam keluarganya, bila telah 3 tahun tidak bayar retribusi, jika ada permintaan pemakaman dari warga lainnya di TPU Tunggul Hitam, pihaknya terpaksa menghimpit /tumpang sarikan, tegasnya.
Kendati Pemko Padang sedang mengusahakan lahan baru, kemungkinan di Lubuk Kilangan. Lahannya cukup luas sekitar 8 Hektar,” ujarnya.
Namun demikian untuk lahan pemakaman baru belum bisa dalam waktu dekat karena terkendala anggaran. “Paling cepat itu tahun depan, dan kita masih studi kelayakan,” pungkasnya.
( Richard )
Facebook Comments