BerandaHukumAntisipasi Potensi Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sarilamak-Bangkinang

Antisipasi Potensi Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sarilamak-Bangkinang

Kabasumbar.net – Kalau kita bicara korupsi berarti kita bicara soal kekuasaan dan kewenangan yang disalahgunakan untuk keuntungan diri sendiri. Kebiasaan korupsi yang sudah mendarah daging masih belum dapat dihalau sepenuhnya. Dimana, korupsi merupakan PR besar untuk Negara ini.
Korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, peran serta andil masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi sangat diperlukan, guna untuk menghindari kerugian yang sangat besar bagi Negara.
Kurangnya transparansi terhadap pembangunan didalam Negeri ini menjadikan potensi-potensi korupsi memiliki peluang yang sangat besar. Akibatnya, kepercayaan responden atau kepercayaan publik menjadi turun terhadap lembaga-lembaga Negara yang ada di Indonesia.
Dalam konteks korupsi, pola sebuah korupsi sangat terstruktur dan tersistematis. Ibaratkan labirin yaitu labirin kekuasaan yang menghubungkan satu titik dengan titik lainnya. Artinya pola korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah.
Indeks korupsi yang semakin meningkat yang terjadi di Indonesia menjadi bukti  bahwa kita mundur ke belakang dalam hal pemberantasan dan upaya pencegahan korupsi.  Hal ini tentu menjadi tamparan telak sekaligus fakta situasi terhadap konteks penegakan hukum yang mengalami kemunduran.
Substansi dalam pencegahan korupsi adalah bagaimana membangun sistem pengelolaan yang baik dan keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga Negara yang ditunggangi oleh aktor-aktor pemegang kekuasaan. Sebab mereka pemegang kekuasaan mempunyai power yang tidak sedikit.
Upaya pencegahan korupsi terhadap percepatan pembangunan merupakan sikap peduli kita masyarakat dan ini menjadi langkah strategis demi menekan angka korupsi yang ada di suatu daerah. Jika ini secara terus-menerus dilakukan, tentu potensi-potensi korupsi bisa ditekan dan diminimalisir.
Menjadi sangat tidak logis jika kita tidak ikut serta membantu dalam mengawal pembangunan didalam negeri ini, sebab semua potensi memiliki resiko. Maka inilah yang kemudian menjadi ujian dan tantangan bagi kita semua.
Agar publik tidak cepat lupa, mengingat kembali kasus korupsi yang terjadi sebelumnya. Di tahun 2021 Kejati Sumbar telah menetapkan 13 orang tersangka korupsi terkait ganti rugi lahan tol Padang-Secincin.
Percepatan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sarilamak-Bangkinang
Ini menjadi bukti nyata bagi kita semua bahwa percepatan pembangunan tol ruas Sarilamak-Bangkinang bukan tidak mungkin memiliki potensi yang sama seperti kasus-kasus yang sebelumnya.
Dengan adanya percepatan pembangunan tol Padang-Pekanbaru ruas Sarilamak-Bangkinang, ini menjadi satu langkah menuju langkah berikutnya, yang mungkin saja memiliki peluang besar bagi para pemegang kekuasaan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana hal itu secara menyeluruh dapat memberikan efek samping yang cukup besar terhadap perekonomian dan sosial masyarakat khususnya di Kabupaten 50 Kota.
Upaya pencegahan atau antisipasi potensi korupsi dapat dilakukan dengan diskusi publik secara continue. Publikasi rutin terkait perkembangan kebijakan publik memberikan sedikit peluang bagi para aktor pemegang kekuasaan untuk melakukan tindakan korupsi.
Proyeksi Tol ruas Sarilamak-Bangkinang memiliki potensi korupsi jika masyrakat tidak ikut andil dalam pengawasan pengerjaan mega proyek tersebut
Maka dari itu, begitu pentingnya masyarakat mengambil peran dan terlibat dalam gerakan upaya pencegahan korupsi. Jika kita masyarakat tutup mata akan hal ini, tentu akan berpotensi melahirkan banyak dampak buruk, mulai dari membuka celah korupsi, terjadinya pelanggaran hukum, dan para pemegang kekuasaan tersebut dengan sangat leluasa menggerogoti keuangan Negara.
Untuk itu kita terus mengingatkan kepada publik untuk tetap memberikan perhatian khusus dan mengawal percepatan pembangunan tol Padang-Pekanbaru ruas Sarilamak-Bangkinang ini.
Karena kita tahu kekuatan masyarakat yang berdaulat (netizen) memiliki pengaruh besar dalam penegakan hukum di Indonesia, lebih-lebih terhadap kebijakan publik.
Dalam upaya antisipasi potensi korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, agar manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mengingat korupsi atau extraordinary crime mempunyai dampak luar biasa bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.
Sejatinya setiap masyarakat Indonesia berpotensi menjadi agen perubahan antikorupsi, masyarakat hanya perlu memunculkan kesadaran bahwa Indonesia yang lebih baik bisa diwujudkan dengan bantuan kita semua. Dengan peran serta andil masyarakat, bukan tidak mungkin korupsi akan jadi barang langka lalu punah di negeri ini.

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News