Jakarta – 6.193 orang korban KSP Indosurya masih terkatung-katung. Kerugian Rp16 Triliun rupiah sejak Februari 2020 lalu gagal dibayarkan kepada korban pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023. Hal itu menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.
Terhadap kasus KSP Indosurya di dalam amar Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi pelelangan akan dilakukan Pihak Kejaksaan (PPA) berkoordinasi dengan Pihak LPSK.
Guna memperolah kapan kepastian penggantian kerugian nasabah itu Kantor Hukum VISI Law Office melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendampingi 1057 orang korban kejahatan di KSP Indosurya , selasa (31 Oktober )
Sebelumnya VISI Law Office telah melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset KEJAGUNG RI dan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Barat, PIDUM serta Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, 7 September 2023 lalu.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sudah dikirimkan sebelumnya dalam upaya untuk meminta informasi perkembangan upaya pemulihan kerugian.
Audiensi ini merupakan ikhtiar penting bagi korban Indosurya yang belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020 KSP Indosurya gagal bayar dan menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.
Febri Diansyah advokat dari VISI LAW OFFICE hadir bersama tim dan dua orang perwakilan Aliansi korban diterima LPSK pada Pukul.13.30 WIB.
Dari pihak LPSK hadir 5 orang dari tim khusus yang telah dibentuk LPSK untuk menangani perkara KSP Indosurya. Pada audiensi yang berjalan sekitar 1,5 jam tersebut VISI LAW OFFICE menyampaikan sejumlah harapan dari para korban, usulan mekanisme pemulihan kerugian hingga berkas rekapitulasi daftar korban dan kerugian.
“Untuk tahap awal ini “kami sampaikan rekapitulasi data korban dan angka kerugian” yang didasarkan pada proses verifikasi yang dilakukan Tim Hukum.
” Ada 7 (tujuh ) kontainer data lain yang bisa kami serahkan juga pada LPSK jika dibutuhkan”, ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Korban.
Tim Khusus LPSK yang hadir menyambut baik usulan yang disampaikan VISI LAW OFFICE. LPSK juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan JAMPIDUM dan PPA KEJAGUNG RI pada tanggal 17 Oktober 2023 atas inisiasi JAMPIDUM.
Selain itu, dalam pertemuan LPSK, JAMPIDUM, dan PPA KEJAGUNG RI juga telah membentuk Tim Gabungan guna membahas lebih lanjut pelaksanaan Putusan MA tersebut.
Dalam koordinasi tersebut dilakukan pembagian tugas antara LPSK dan Kejaksaan Agung.
Verifikasi data korban KSP Indosurya akan menjadi tanggung jawab LPSK dan terkait proses lainnya akan menjadi tanggung jawab PPA Kejagung RI.
Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh LPSK adalah mengundang Auditor Forensik terkait dengan verifikasi data nasabah korban KSP Indosurya sejumlah 6.193 serta kerugian 16 Triliun rupiah sebagaimana yang tercantum dalam Putusan MA.
Di dalam amar Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juga telah disebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi pelelangan yang akan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan (PPA) berkoordinasi dengan Pihak LPSK.
“Adapun hal tersebut juga menjadi poin utama dalam pertemuan ini, Kami selaku Korban juga ingin meminta penjelasan kepada LPSK terkait koordinasi yang hendak dibangun dengan Pihak Kejaksaan, dan juga peranan Pihak LPSK dalam tahapan ini”, ujar Wan Teddy, Koordinator Aliansi Korban KSP Indosurya.
“Selain soal kasus ini, Kami juga berharap paradigma penegakan hukum kita lebih berorientasi ke pemulihan kerugian korban dan bukan hanya sekedar menghukum pelaku.
Tidak berlebihan juga jika VISI LAW OFFICE berharap banyak terhadap semua pihak untuk membangun paradigma penegakan hukum yang mementingkan nasib para korban, termasuk juga dalam kontestasi politik 2024 ini.
Semoga para calon Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki perhatian terhadap penegakan hukum saat ini, khususnya posisi korban yang sangat rentan”, tutup Febri
Facebook Comments