Beranda Hukum Bila Mantan Instalatur, Peternak “Abal- Abal” Jadi Jurnalis. Lima Puluh Kota  Dihujani...

Bila Mantan Instalatur, Peternak “Abal- Abal” Jadi Jurnalis. Lima Puluh Kota  Dihujani Berita Hoak ?

Lima Puluh Kota | kabasumbar- Diera serba digitalisasi, seabrek munculnya jurnalis dadakan ( Abal- Abal ), turut meramaikan media online serta media sosial di seantero jagad ini, tak pelak sangat merisaukan publik khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Kendati tanpa dibekali Kode Etik Jurnalistik serta mengerti Bahasa Indonesia yang mumpuni, tiba- tiba tampil ” Hero”, katanya sebagai penyambung lidah masyarakat. Sementara di balik aksinya tersebut, rada- rada diselimuti upaya pemerasan terselubung. Benarkah demikian ?

Seperti halnya membaca berita sebuah portal yang getolnya, oknum RH dan Sy, menyandang profesi jurnalis yang awalnya dikenal bekerja serabutan, baik sebagai penampung BBM ilegal dan pekerja Instalatur Listrik, serta Ketua Kelompok Ternak ditenggarai Abal- abal di sebuah Nagari di Kab. Limapuluh Kota, dengan masifnya muncul sebagai ” Hero ” pembela kepentingan masyarakat.

Dalam aksinya RH dan Sy, pada beberapa portal berpotensi tendesius dan tidak berpedoman KEJ serta Kaidah bahasa yang edukatif, tendensius cendrung menghakimi, menyajikan berita- berita miring tentang kinerja Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tulisan tendendius dan cendrung menghakimi tersebut, terlihat dari sajiannya berjudul “Kezhaliman Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Semakin Tidak Terkendali, Gaji Tahun 2024 Baru Dibayar 1 Bulan?”

Alinia pertama, RH dan Sy, seolah- olah bersikap sebagai eksekutor penegak hukum menuduh Bupati Limapuluh Kota, Syafaruddin Dt. Bandaro Rajo Zhalim.

Yakni,” Gaji Tenaga Outsourcing Pemkab 50 Kota gajinya tahun 2024 baru dibayarkan 1 kali atau 1 bulan saja yang seharusnya sudah 4 kali gajian.

Hal tersebut terungkap setelah sejumlah Tenaga Outsourcing menyampaikannya kepada media ini, Minggu 7/2.

Tenaga Outsourcing Pemkab 50 Kota terdiri OB, Sopir, Tukang kebun, Tukang masak, dll.

Mereka (Tenaga Outsourcing) berjumlah 30 Orang (2024) yang menjadi Tenaga Rekrutan Pemkab 50 kota untuk mengisi Pos Pekerjaan yang tersedia lalu dibayarkan APBD melalui Pihak Ketiga.

Tak pelak, Anggota DPRD Limapuluh Kota, Khairul Apit sepertinya wawasannya ” setali tiga uang” dengan dua jurnalis ” Abal- abal” tersebut menyatakan, “Ini sudah (lebih) dari “kezaliman” Pemkab 50 Kota kepada Tenaga Outsourcing, semula saya tidak percaya mereka mengadu bahwa Gaji mereka baru 1 kali dibayarkan dalam 4 bulan bekerja, namun setelah beberapa Orang Tenaga Outsourcing mengadu, baru saya percaya,” ungkap Wali Apit mengutip media tersebut.

Wali Apit juga menukuk, Rata-rata mereka sudah berkeluarga semua, (30 orang), Ini Momen Lebaran pulak, pasti mereka sangat membutuhkan gaji mereka itu dan Pemkab 50 Kota belum membayarkan, Apa bukan sebuah Kezaliman Itu?, ujarnya.

“Sebagai Perwakilan Masyarakat dari DPRD Limapuluh Kota kami meminta Bupati Safarudin Melalui Badan Keuangan untuk segera Bayarkan Gaji mereka,” Pinta (Wali) Apit.

Sementara, Kepala Badan Keuangan (BK), Win Heri Endi saat dikonfirmasi mengatakan,
“Coba tanya ka Rekanan Outsourching tu kan ada perusahaan yg mambayar gaji mereka, Kita (Pemkab) akan bayar kalau ada tagihan dari perusahaan,” ungkap Win.

Akibat penyajian dua jurnalis ” Abal- abal” yang berpotensi hoak dan menghasut tersebut,  Pemkab Lima Puluh Kota, melalui Dinas Kominfo tentunya perlu bersikap dan menanggapinya

Melalui Press Relise yang diterima kabasumbar, paparkan bahwa ” PT. Andesta Mandiri Indonesia Group sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Untuk kebutuhan di Pemkab Lima Puluh Kota, sebagai penyedia jasa tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group adalah perusahaan yang memberikan gaji pekerja yang dikelolanya sebagai pihak outsourcing dan Pemkab Lima Puluh Kota cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya, kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Irwandi ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Labuah Silang Payakumbuh, Senin (08/4).

Pemkab Lima Puluh Kota sebagai pengguna outsourcing tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan pekerja. seba0b, para pekerja dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Andesta Mandiri Indonesia Group.

Semenjak bulan Februari 2024 Pemkab Lima Puluh Kota sudah memperingatkan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group agar memperbaiki kinerja supaya menyesuaikan dengan metode pekerjaan yang disepakati serta menyempurnakan administrasi untuk pengajuan pembayaran tagihan gaji untuk periode bulan Januari dan Februari 2024, ucap Irwandi.

Tidak ada alasan pihak PT. Andesta Mandiri Indonesia Group untuk memperlambat pembayaran gaji tenaga Outsourcing yang ada di Kantor Bupati Lima Puluh Kota karena seluruh persyaratan untuk pembayaran gaji sudah terpenuhi, sewaktu PT. Andesta Mandiri Indonesia Group mengajukan permohonan pembayaran gaji dan iuran wajib berupa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, ucap Irwandi.

Selanjutnya Kepala BKSPSDM Adrian Wahyudi menambahkan, Terkait Tunjangan Penghasilan PNS,
Bupati Lima Puluh Kota sangat menginginkan untuk dibayar sebelum lebaran, namun karena ada perubahan besaran maka kita harus menunggu rekomendasi TPP dari Mendagri untuk merealisasikannya.

“Kita berupaya mencari opsi pembayaran sebelum lebaran dengan berpedoman pada TPP tahun sebelumnya. Namun karena Perbup TPP yg baru sudah ada, harus menunggu rekomendasi Mendagri, maka opsi ini tidak jadi dilakukan dan disimpulkan TPP di bayar setelah rekomendasi diterima yakni setelah lebaran”, kata Adrian Wahyudi.

TPP PPPK dalam pembahasan tim diperoleh masukan antara lain,
PPPK untuk TPP belum ada kelas jabatan, namun diberi angka dasar untuk PPPK sebesar Rp.150.000.
Sebenarnya PPPK baru dapat TPP apabila sudah aktif selama Satu tahun dan tahun berikutnya baru bisa dianggarkan dan dibayarkan dengan konsep tetap sesuai kemampuan keuangan daerah, ucap Adrian Wahyudi.(re- eb)

Facebook Comments