Beranda Nasional Perempuan yang Berupaya Terobos Istana Negara, Berafiliasi dengan HTI dan NII

Perempuan yang Berupaya Terobos Istana Negara, Berafiliasi dengan HTI dan NII

Perempuan
Seorang perempuan atas nama Siti Elina saat diamankan petugas Kepolisian dan Paspampres di kawasan depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 07.15 WIB.
KALBAR | KABASUMBAR.NET – Perempuan yang berupaya menerobos kawasan Ring 1 Istana Negara, ternyata terhubung secara Medsos (Media sosial) kepada beberapa akun eks HTI maupun akun NII (Negara Islam Indonesia). Perempuan itu diketahui atas nama Siti Elina alias SE.

Pernyataan terkait perempuan ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol. Aswin Siregar, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.

Kombes Pol. Aswin Siregar menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan dan hasil analisis dari Densus 88, ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara Medsos (Media sosial) kepada beberapa akun eks HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) maupun akun dari NII (Negara Islam Indonesia).

Baca Juga: Viral, Seorang Jaksa Penuntut Umum Menggunakan Tas Mahal Rp48,3 Juta

Perempuan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.IK.,M.Si (tengah), Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan), saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.

“Setelah ditemukan akun dan analisis dilakukan, ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan NII Jakarta. Yaitu atas nama inisial BU dan JM,” ungkap Kabag Banops Densus 88.

BU dan JM, lanjut Aswin Siregar menyampaikan, diketahui sudah berbai’at (mereka berjanji setia untuk mendengar dan taat kepada semua aturan beliau dan juga berbai’at untuk melindungi beliau) kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia.

“Sehingga hasil koordinasi kita, menyimpulkan penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Oleh sebab itu, mulai dari kemarin kita sudah terus berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini,” terangnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

Perempuan
Kombes Pol. Aswin Siregar, Kabag Bantuan Operasi Densus 88.

Hingga saat ini pihak Densus 88 terus melakukan pemeriksaan dan analisis keterhubungan Perempuan tersebut dengan jaringan-jaringan kelompok yang ada.

“Karena motivasi yang bersangkutan untuk datang kesana dan melakukan itu apa, ini masih terus kita dalami,” ujarnya.

Dalan pengeledahan yang dilakukan, ditemukan ada beberapa senjata lain.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Rp3 Miliar dari Koruptor Bank BRI Ketapang

Perempuan
Barang-Bukti (BB), 4 pucuk Pistol dan sebuah Tas, kemudian ada pula beberapa buku. Salah satu buku berjudul Jalan Menuju Hidayah. Buku lainnya Luruskah Aqidah Anda.

“Ada Air Softgun dan senjata tajam berbentuk Pistol di kediaman yang bersangkutan, semua sudah diamankan,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers ini juga, pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan identitas seorang perempuan yang berupaya menerobos kawasan Ring 1 Istana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 07.15 WIB.

“Identitas seorang wanita yang kemarin mencoba menerobos ke dalam ring 1 Istana, yaitu atas nama Siti Elina, Alamat Jalan Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,” ungkap Kombes Pol. Endra Zulpan, S.IK.,M.Si.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi menyebut bahwa Tersangka seorang perempuan atas nama Siti Elina dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tenang Penguasaan Senjata Api Ilegal.

“Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini adalah milik pamannya,” ungkapnya. Kemudian dibawa oleh Tersangka (seorang perempuan) saat akan menerobos Istana, dan dari sinilah kita sita,” imbuhnya.

Kita juga, lanjut Kombes Pol. Hengki Haryadi menyampaikan, mengontruksikan juga dengan Pasal 335 KUHP, karena adanya paksaan baik fisik maupun fisikis, sehingga orang berbuat atau tidak berbuat. Sehingga pada saat itu, petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, namun tetap humanis.

“Sesuai SOP, dan tidak ada korban. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami, Tersangka ini juga mengarah kepada hal-hal yang radikalisme dan juga teror,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: HUT Polisi Selebriti Ke-4, Kapolres Bengkayang Terima Penghargaan dari Komnas Anak
Baca Juga: Sultan Dorong 15 Negara, OKI Kerjasama Pangan dan Farmasi Halal

Facebook Comments