Beranda Nasional Kejati Serahkan Hasil Pemeriksaan 12 Ambulance kepada Inspektorat Provinsi Kalbar

Kejati Serahkan Hasil Pemeriksaan 12 Ambulance kepada Inspektorat Provinsi Kalbar

Ambulance
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
KALBAR | KABASUMBAR.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyerahkan hasil pemeriksaan Kasus 12 unit Pengadaan Ambulance kepada Inspektorat Provinsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar pun mengganggap kasus yang sebelumnya ditangani oleh pihaknya tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.

Pernyataan terkait proses kasus Pengadaan 12 Ambulance ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati melalui stafnya Dewi pesan WhatsApp, belum lama ini tepatnya Kamis 6 Oktober 2022, Pukul 14.48 WIB.

Menurut pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bahwa berdasarkan post audit Pengadaan Ambulance Transport/infeksius di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan tahun 2021 tahun lalu itu sudah tidak ada personalan.

Baca Juga: Perempuan yang Berupaya Terobos Istana Negara, Berafiliasi dengan HTI dan NII

“Jenis output serta volume barang berupa karoseri serta alat-alat kesehatan telah sesuai, jenis output serta volume barang yang berupa karoseri, alat-alat kesehatan serta emergency bag kit  telah sesuai dengan kontrak,” ungkap Dewi.

Sebagai informasi, sebelumnya telah dikonfirmasi langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan, yang didampingi oleh stafnya Dewi, di ruang Lobby, Kamis 6 Oktober 2022, Pukul 11.10 s/d 11.20 WIB, tidak bisa memberikan jawaban atau klarifikasi.

Namun Pantja Edy Setiawan, mencatat pertanyaan media ini yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance saat Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2021.

Baca Juga: Viral, Seorang Jaksa Penuntut Umum Menggunakan Tas Mahal Rp48,3 Juta

Adapun pertanyaan yang disampaikan saat itu, diantaranya:
1. Sejauh mana progres penanganan perkara Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance?
2. Berapa orang yang sudah diperiksa?
3. Siapa-siapa saja yang sudah diperiksa?
4. Proses pemeriksaan kasus tersebut sudah sampai tahap apa?
5. Apakah ada kendala atau tidak ada, jika ada kendala, apa saja kendalanya?

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH.,MH, sudah mengganggap kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah terkait pengadaan 12 unit ambulance infeksius oleh Dinas Kesehatan Kalbar pada bulan September tahun 2021 itu.

“Ambulans itu sudah selesai, tidak ada masalah. Jadi waktu itu kan ada laporan dari masyarakat, kita turun, kita periksa, ternyata waktu itu masih pengerjaan, lalu dibenarkan, jadi tidak ada masalah dari sisi hukum, administrasi, perdata dan pidana. Ya tapi akhirnya bagus juga sih, dalam artian dia (kontraktor) mengerjakannya benar,” ungkap Masyhudi saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor Kejati, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Laporan pada bulan Oktober 2021, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan Penunjukan Langsung (PL) pada proyek pengadaan 12 unit mobil Ambulance berstandar Covid-19 di Dinas Kesehatan Kalbar dibawah pimpinan dr. Harisson Azroi, M.Kes, yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Kalbar.

Bahkan kasus dugaan Korupsi tersebut semakin mencuat dan gaduh ketika muncul surat klarifikasi dari Kejati Kalbar terhadap salahsatu pihak yang terlibat dalam pengadaan saat itu. Surat Kejati itu tertanggal 21 September 2021.

Proyek pengadaan Ambulance berstandar Covid-19 dengan pagu APBD Provinsi Kalbar sebesar Rp14.400.000.000 dalam pelaksanaan dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 6 (enam) Perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinkes Kalbar menunjuk 2 (dua) perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT. Ambulans Pintar Indonesia (API) dan CV. Cahaya Kurnia Mandiri (CKM). Hingga akhirnya hasil pemeriksaan Kejati Kalbar terdapat 6 (enam) mobil Ambulance Covid-19 spesikasinya tidak sesuai ketentuan dalam kontrak.

Dimana rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada saat itu, diantaranya adalah terhadap 6 (enam) Ambulance Transport infeksius yang diadakan oleh PT. API melapisi plafon Ambulance dengan lapisan bahan sintetis kulit, seharusnya dilapisi dengan bahan beludru.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Rp3 Miliar dari Koruptor Bank BRI Ketapang
Baca Juga: HUT Polisi Selebriti Ke-4, Kapolres Bengkayang Terima Penghargaan dari Komnas Anak

Facebook Comments