BerandaDaerahKepala KPHP Pesisir Selatan Sosialisasi Keterlanjuran Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam...

Kepala KPHP Pesisir Selatan Sosialisasi Keterlanjuran Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam HPK Tapan.

Hendrio Fadly.S.Hut KPHP Pesisir Selatan lakukan sosialisasi keterlanjuran pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) di kantor camat Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra barat 26/06/2023.

Dalam acara sosialisasi ini Hendrio Padly S.Hut beserta anggota nya turut hadir Camat Basa Ampek Balai Tapan Legiandru S.STP , Waka Polsek BAB Tapan Bazarudin. pos dramil Jamirul.

Beliau memberi pemahaman, cara pengurusan dan himbauan mendaftar kan diri Izin/kelompok tani di dalam kawasan hutan produksi konversi HPK berakhirnya bulan Nopember 2023.

Hal ini dia sampaikan karena belum ada masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan produksi (HPK) di Tapan sampai saat ini yang mengajukan.

Namun pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozawardi.S. Hut.M.SI. sudah lama lakukan sosialisasi bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengolah lahan di dalam kawasan hutan.

Hendra selaku Wali Nagari Tj Pondok mempertanyakan. jika masyarakat sudah lama mengolah lahan tersebut, tapi ada yang sudah panen sawitnya dan ada yang baru di tanam bahkan ada yang belum ditanam namun mereka sudah lama mengolah lahan itu bagaimana caranya..?

Hendrio Fadly S. Hut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Wali Nagari Tapan mengatakan ” kita daftar kan diri dulu nanti tim kementerian KLHK lakukan verifikasi data. nantinya bisa kelihatan dari hasil citra satelit” ujarnya.

selatan

Lanjutnya ia mengatakan kategori yang difasilitasi diberikan izin bagi masyarakat yang sudah mengolah lahan di kawasan HPK yang sudah terlanjur.

” Pastikan keterlanjurannya sebelum 2 November 2020 dikenakan saksi administratif sesuai dengan PP 24. setelah adanya undang-undang cipta kerja itu pidana,” ungkapnya

Tambahnya Hendrio Fadly S.Hut memberikan PDF kepada Wali nagari yang hadir, terkait tata cara mendaftar kan diri, mendapatkan izin pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan dan batas maksimal per orang lima hektar. masa sosialisasi berakhir bulan Nopember 2023. tutupnya. (Japris)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News