Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Sebelum 31 Maret, Wajib Pajak Telat Bisa Kena Denda Administrasi
KabaSumbar - Cara lapor SPT Tahunan 2026 melalui Coretax menjadi perhatian penting bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026. Jika melewati tanggal tersebut, wajib pajak berpotensi dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan penggunaan sistem Coretax DJP sebagai platform utama pelaporan pajak mulai tahun 2026. Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Dengan sistem baru ini, pelaporan pajak dilakukan secara digital dan data yang dimasukkan akan tervalidasi secara real-time, sehingga meminimalkan kesalahan laporan serta memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak.
Coretax Jadi Sistem Baru Perpajakan Nasional
Implementasi Coretax DJP disebut sebagai perubahan besar dalam pengelolaan sistem pajak di Indonesia.
Pakar perpajakan sekaligus Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan dan Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, menjelaskan bahwa Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi.
Menurutnya, sistem ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan secara menyeluruh.
“Coretax bukan hanya pembaruan sistem teknis, tetapi juga penataan ulang fundamental tata kelola perpajakan di Indonesia,” jelas Irwan dalam keterangannya.
Keunggulan utama sistem ini adalah kemampuan validasi data secara langsung. Artinya, informasi yang dimasukkan wajib pajak akan langsung diperiksa oleh sistem sehingga potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat ditekan.
Dengan sistem tersebut, proses audit pajak di masa depan juga diperkirakan akan menjadi lebih transparan dan akurat.
Wajib Pajak dengan NPWP Harus Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi wajib dilakukan oleh setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan berfungsi sebagai laporan resmi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta kewajiban pajak lainnya dalam satu tahun pajak.
Pada pelaporan tahun 2026 ini, wajib pajak melaporkan periode penghasilan tahun 2025, yaitu dari Januari hingga Desember 2025.
Meski sistem baru digunakan, proses pelaporan sebenarnya cukup sederhana jika wajib pajak mengikuti langkah-langkah yang tersedia di platform Coretax.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax
Berikut langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP:
-
Buka situs resmi Coretax DJP di
https://coretaxdjp.pajak.go.id -
Setelah masuk ke dashboard, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Klik kembali menu SPT, kemudian pilih Buat Konsep SPT.
-
Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
-
Pilih jenis pelaporan SPT Tahunan, kemudian masukkan periode pajak.
Contoh: Januari – Desember 2025. -
Pilih model pelaporan:
- Normal, jika melaporkan SPT untuk pertama kali.
- Pembetulan, jika ingin memperbaiki laporan yang sudah pernah dikirim.
-
Klik Buat Konsep SPT.
-
Tekan ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
-
Pilih tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi beberapa data pada formulir induk dan lampiran.
-
Periksa kembali semua data yang muncul. Jika ada kesalahan, lakukan perbaikan.
-
Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai kondisi penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
-
Setelah selesai, klik Bayar dan Lapor.
-
Pilih penyedia tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi sebagai validasi.
-
Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
Status SPT Setelah Dilaporkan
Setelah proses pelaporan selesai, status SPT akan berubah sesuai kondisi pembayaran pajak.
Jika laporan menunjukkan status kurang bayar, dokumen SPT akan masuk ke bagian SPT menunggu pembayaran sampai kewajiban pajak diselesaikan.
Sedangkan jika laporan telah selesai diproses, SPT akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.
Wajib pajak juga dapat mengunduh dokumen bukti pelaporan sebagai arsip resmi.
Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda
Pemerintah mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
Jika pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2026, wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan sanksi denda administrasi sesuai peraturan perpajakan.
Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi.
Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga membantu pemerintah menjaga transparansi serta meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
SPT Tahunan Coretax DJP Lapor Pajak 2026 Wajib Pajak Orang Pribadi Denda Pajak DJP Pajak Indonesia Pelaporan SPT Online