Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Tersangka Narkoba di Koto Gadang Guguak
KabaSumbar - Tim Satresnarkoba Polres Solok mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan menangkap seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Penangkapan tersangka berinisial R (43), berlangsung dalam serangkaian penggeledahan di depan rumah tersangka di Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekira pukul 23.00 Wib, Minggu (5/4/2026) malam.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, mengungkap, ihwal ditangkapnya tersangka, merespon informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak besi warna merah berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Saat bersamaan, juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan sabu sisa pakai, berikut 7 (tujuh) buah plastik klip warna bening, ditemukan di lantai teras rumah tersangka R.
Sejurus, polisi juga melakukan penggeledahan motor tersangka dan ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan selotip warna hitam di dalam jok motor tersangka.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip yang dibalut dengan selotip warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan sabu sisa pakai, 7 (tujuh) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak besi warna merah, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau.
Ketika di interogasi tentang kepemilikan barang-barang haram tersebut, dihadapan saksi-saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna proses hukum lebih lanjut," terang AKP Repaldi.(Irman Kuto)