Perda Narkoba Sumbar Disosialisasikan, Indra DT Rajo Lelo Tegaskan Bahaya Narkotika di Padang Selatan
KabaSumbar - Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya digelar di Kantor Camat Padang Selatan, Minggu siang, 15 Maret 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Indra DT. Rajo Lelo selaku Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, tokoh masyarakat dari Kelurahan Rawang dan Kelurahan Mata Air, serta warga sekitar. Jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 100 orang dan mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam pembukaan acara, Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 diawali dengan penjelasan dari Indra DT. Rajo Lelo mengenai proses dan siklus kerja pembentukan peraturan daerah. Ia menerangkan bahwa sebuah perda tidak dibuat secara langsung, tetapi melalui tahapan perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga penetapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat.
Indra DT. Rajo Lelo juga menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 dibuat sebagai bentuk upaya pencegahan sejak dini terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang saat ini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, terutama pada generasi muda.
Setelah pemaparan dari DPRD, Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dilanjutkan dengan materi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Dalam penjelasannya, narasumber dari dinas kesehatan menerangkan secara rinci bagaimana seseorang bisa mengalami kecanduan narkotika.
Dijelaskan bahwa penyalahgunaan biasanya berawal dari rasa ingin mencoba, kemudian menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi ketergantungan. Pada tahap lanjut, pengguna dapat mengalami gangguan fisik dan mental, bahkan dalam beberapa kasus dapat berubah menjadi pengedar karena kebutuhan untuk mendapatkan barang secara terus-menerus.
Menurut pemaparan tersebut, faktor lingkungan, pergaulan, dan kurangnya pengawasan keluarga menjadi penyebab utama meningkatnya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran zat terlarang tersebut.
Pada sesi berikutnya, Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dilanjutkan dengan tanya jawab. Tokoh masyarakat dari Kelurahan Rawang dan Kelurahan Mata Air menyampaikan berbagai pertanyaan, terutama mengenai langkah yang bisa dilakukan warga jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Menjawab pertanyaan tersebut, pihak penyelenggara menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada aparat, puskesmas, atau instansi terkait agar dilakukan pembinaan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan mendapat perhatian serius dari peserta. Dengan adanya Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta mengetahui peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan melalui peraturan yang sudah ditetapkan.
perda sumbar perda narkoba sosialisasi perda 9 tahun 2018 dprd sumbar narkotika sumbar padang selatan berita sumbar penyalahgunaan narkoba dinas kesehatan sumbar rawang mata air