BerandaDaerahKabupaten SolokTim Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Kotobaru dalam Kasus Peredaran Ganja

Tim Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Kotobaru dalam Kasus Peredaran Ganja

KabaSumbar – Tim Satres Narkoba Polres Solok  berhasil mengungkap kasus peredaran  Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga Jenis Ganja di nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.

Dari serangkaian operasi penangkapan, Tim Satres Narkoba menggelandang pemuda asal Sawah Luka,Koto Baru, Kecamatan Kubung, berinisial RA (26), Selasa (3/3/2026) sekira pukul 17.00 Wib  di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari setempat.

Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui kasatres Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengungkap, ihwal penangkapan terduga RA bermula dari laporan Masyarakat.

Begitu mendapat informasi, tim Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap RA, sekaligus dilakukan  penggeledahan dihadapan banyak saksi.

“Dari penggeledahan ini, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang berada diatas tanah didekat tersangka ditangkap,” ungkap AKP Repaldi dalam rilis yang dikirim Pasi Humas Polres Solok.

Tak berhenti disitu,  Tim Satres Narkoba juga menemukan  2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack kertas vapir merek wayang. Barang bukti ini diletakkan  didalam toples yang disimpan di lemari garasi mobil rumah tersangka RA.

Sejurus, Petugas juga menyita  1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning berikut simcard yang berada didalam saku celana tersangka,

Dari interogasi yang dilakukan Tim Satres Narkoba, dihadapan saksi-saksi pelaku mengakui bahwa barang barang haram jenis ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, merupakan milik pelaku.

Selanjutnya, terhadap seluruh barang bukti yang direkap, berupa  3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) helai kertas tisu warna putih, 1 (satu) pack kertas vapir merek wayang, dan 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning beserta simcard, disita Tim Satres Narkoba Polres Solok dihadapan saksi-saksi.

“ Atas perbuatannya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok  untuk proses lebih lanjut,”sebut Tim Satres Narkoba.(Irman Kuto)

 

 

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -