Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tersangka Asal Pekanbaru dan Sita 20 Paket Sabu
KabaSumbar - Tim Satres Narkoba Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya mengungkap kasus pengedaran Narkoba dengan menangkap seorang tersangka di Saok Laweh, Kamis (5/3/ 2026) sekira pukul 01.30 Wib, dinihari.
Penangkapan dilakukan polisi merespon informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran narkotika yang kerap terjadi di nagari Saok Laweh, hingga polisi melakukan penggerebakan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat menyimpan narkotika.
Dari penggerebekan itu, tim satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MF (29) panggilan Faisal, yang mengaku karyawan swasta beralamat di Marpoyam Damai, Kota Pekanbaru,
Sejurus, dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya luar biasa. Petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak rokok merek Esse warna biru yang berada di ventilasi rumah tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening yang berada dibawah tangga pintu masuk kandang bebek milik Faisal.
Saat bersamaan, polisi kemudian menemukan 7 (tujuh) paket lainnya, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening dan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening yang berada diatas tiang plavon kandang bebek milik tersangka.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MF alias Faisal yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu.
"Dari penangkapan tersangka Faisal, kita mengamankan barang bukti seluruhnya sebanyak 20 paket sabu, berikut 3 (tiga) buah Kotak plastik bening, 1 (satu) buah rokok merek Esse warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna Silver,"terang Kasatres Narkoba Polres Solok.
Dihadapan petugas, tersangka Faisal mengaku semua barang bukt yang ditemukan merupakan miliknya, yang tidak memiliki izin kepemilikan barang haram jenis sabu tersebut.
"Saat ini Tersangka dan seluruh barang bukti kita sita untuk dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Repaldi.(Irman Kuto)