PASBAR | KABASUMBAR.Net – WALHI mengatakan bahwa saat ini, berdasarkan laporan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) atau Pertambangan Ilegal semakin marak terjadi. Sementara itu, DPRD dan ESDM meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas dan pemerintah tidak lepas tangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto, dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, pada saat Rapat Gabungan Komisi Dengar Pendapat dengan sejumlah Stakeholder dan Masyarakat, di Ruang Komisi DPRD Padang Tujuh, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Wengki Purwanto, kegiatan PETI di Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, merupakan rekor tertinggi yang beroperasi menggunakan Alat Berat. Saat ini penambangan liar yang menggunakan Alat Berat itu ada tersebar di beberapa Kecamatan.
Baca Juga: Distribusi Makanan kepada Warga, Kapolres Juga Lakukan Monitoring Banjir
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, antara lain terdapat di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Talamau, sedangkan keberadaan Tambang di beberapa titik lainnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan.
“Dari beberapa titik tersebut, yang lagi marak melakukan kegiatan penambangan, ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pasaman, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap Direktur WALHI Sumatera Barat.
Selain di DAS Batang Pasaman, lanjut Purwanto menyampaikan, marak melakukan PETI yaitu di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Didemo Karena Penanganan Kasus Korupsi Tidak Jelas
Anggota DPRD Pasaman Barat, Baharuddin R dari Fraksi PAN menilai bahwa Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat sangat lamban dan lemah melakukan pengawasan, alias tak ada nyali atau keberanian untuk bertindak.
“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Apa mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa Bupati diam, Kapolres diam?,” tegas Baharuddin R dengan lantang.
Menurut Baharuddin, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Emas Ilegal, mungkin karena pengerjaannya relatif mudah dan cepat menghasilkan uang dengan menggunakan alat berat (Ekskavator) itulah yang membuat para pelaku tergiur akan hasil instan.
“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan proses tidak mudah, namun bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan begitu saja, atau hanya menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” tandas Anggota Perwakilan Rakyat Daerah itu.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN menilai, pemerintah daerah dan kepolisian setempat, harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, demikian juga dalam mengambil tindakan terhadap aktivitas Pertambang ilegal yang ada di daerahnya.
“Aktivitas ilegal ini bukan delik aduan, tetapi Pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. Bupati wajib turun tangan, apa lagi Kapolres yang memang sudah menjadi tugas dan kewajibannya,” tegas Baharuddin mantan Bupati dua periode tersebut.
Inyiak, sapaan akrab Baharuddin yang saat ini juga sebagai Anggota DPRD Pasbar dari Fraksi PAN lebih dalam menyebutkan, Jangan kita bicara ini, itu, lagi.
“Yang kita lihat saat ini, kegiatan PETI itu adalah Pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya, sedangkan ini, tak berizin, jadi wajib ditindak,” ujarnya.
Kembali Baharuddin Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini menegaskan, dan meminta, agar pemerintah daerah, maupun penegak hukum seperti Kepolisian, baik dari tingkat Kabupaten sampai Provinsi untuk bangkit bersama.
“Bagaimana, agar tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di Bumi Mekar Tuah Basamo yang kita cintai ini, segeralah bertindak,” tegasnya.
Dikatakan Anggota DPRD itu, kalau kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah, yang berkewajiban menjaga warganya atas dampak negatif dari aktivitas ilegal itu. bila itu terjadi, maka Bupati dan Kapolres lah yang bertanggung jawab.
Mantan Bupati Pasbar yang sempat mengamuk dan memukul meja dalam kesempatan tersebut, menilai bahwa persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari Bupati dan Kapolres selama ini.
“Saya mantan Polisi dan mantan Bupati. Saya Dinas 36 tahun jadi Polisi dan Dua Periode jadi Bupati. Mustahil Bupati dan Kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal loging yang marak saat ini,” berang Anggota DPRD itu.
Anggota DPRD ini pun menekankan, agar dalam agenda pertemuan berikutnya Bupati dan Kapolres Pasbar harus dihadirkan tanpa diwakili, sehingga bisa menjadi terang benderang titik permasalahan PETI ini, terutama tentang dugaan ada apa, dibalik diamnya Bupati dan Kapolres Pasbar selama ini.
“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang Bupati dan Kapolres? Kita sebagai Wakil Rakyat harus berani memanggil Bupati dan Kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” ungkap salah satu Tokoh dan Orang Tua di Pasaman Barat itu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Marinduri. Tegar meminta Ketua DPRD menjadwalkan agar memanggil Bupati dan Kapolres untuk segera memberantas ilegal mining tersebut.
“Kami tidak saja melaporkan air keruh, karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkawatirkan di Pasaman Barat, tetapi yang kami takutkan, bila terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat,” ungkap Tegar.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumatera Barat, Inzuddin, dalam Rapat Gabungan Komisi tersebut menegaskan belum ada satu pun pihak nya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat.
“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan, sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” ungkap Inzuddin.
Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat, Ia menilai bahwa tidak ada solusi lain yakni penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kalau soal ilegal mining, solusinya adalah satu kata yakni penegakkan hukum oleh aparat hukum, tidak ada kata yang lain,” Kabid Minerba Dinas ESDM.
Dalam hearing yang cukup panas dan alot itu selain Masyarakat yang hadir, juga terlihat jajaran dari pihak BPN Pasbar, Dinas ESDM Sumbar, Kehutanan Pasaman Raya, BP DAS Kuantan Agam, Dinas LH Pemkab Pasbar, Camat Ranah Batahan, Camat Koto Balingka.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan dan data-data yang diperoleh, banjir yang terjadi di beberapa titik wilayah Provinsi Kalimantan Barat, banjir terjadi ditempat yang marak melakukan aktivitas Ilegal pengerusakan kawasan hutan dan DAS Kapuas. Pembalakan hutan dan pertambangan ilegal itu terjadi di beberapa Kabupaten, diantaranya Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
( Zoelnasti )
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: LaNyalla: Salah Sistem dan Salah Urus, Penyebab Ketergantungan Indonesia pada Negara Lain
Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali ungkap Peran Aktif Senator Fernando Sinaga
Baca Juga: 3 Wartawan Muda Menerima Sertifikasi Profesi dari Lembaga Resmi
Facebook Comments