Pekanbaru | Kabasumbar – Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Pekanbaru Provinsi Riau, akhirnya terlaksana setelah BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan.
Sebelumnya, Jumat (08/07/2012) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah resmi menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) untuk 4 buah Skema di Jakarta.
Empat Skema Kompetensi yang disertifikasi itu adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.
Dengan demikian, atas nama BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda kepada puluhan Pemimpin Redaksi, Redaktur, reporter, dan kameramen.yang sudah dinyatakan kompeten oleh asesor penguji.
Menurut Ketua LSP, Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), perjalanan panjang dalam perjuangan untuk pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia di BNSP memang cukup menyita waktu, tenaga, dan kesabaran.
“Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia. Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara,” terang Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim redaksi beberapa waktu yang lalu.
Demikian juga halnya dengan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang dilaksanakan di Aula Eks. Disdik Kota Pekanbaru pada Kamis, (14/07/2022) lalu, ternyata juga melalui proses yang cukup panjang.
Kegiatan SKW tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekretaris LSP Pers Indonesia, Edi Anwar, yang didampingi Asesor (Penguji) bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing, dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro.
Pembukaan kegiatan sertifikasi SKW tersebut selain dihadiri oleh Pengurus DPP SPI, terlihat juga hadir S. Ginting perwakilan dari Kodim 0301/PBR, Letkol Edison dari AURI TNI AU, AKBP Agus Setiawan perwakilan dari Polda Riau, Jopi Ardiansyah Putra mewakili Korem 031/WB, dan Andry Simbolon dari Humas PN Pekanbaru, serta Putra wakil dari Pemko Pekanbaru, termasuk undangan para Pengurus Organisasi Pers dan tamu undangan lainnya, tak ketinggalan para Asesi yang akan mengikuti asesment.
Dalam sambutannya Sekretaris LSP Edi Anwar, yang juga merupakan Asesor berlisensi BNSP, menyampaikan, selaku Insan Pers, posisinya tentu saja tetap sebagai garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan norma-norma hukum.
“Seyogyanya wartawan Indonesia taat hukum, dan taat azas terhadap peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Republik ini,”ajak Edi Anwar.
Menurutnya, di antara sederet fungsi wartawan, adalah pendidik dan control sosial melalui karya jurnalisnya. Untuk itu sudah seharusnyalah wartawan memiliki kompetensi yang memadai terhadap profesi yang digelutinya.
“dengan demikian, dalam bekerja wartawan dapat meminimalisir pelanggaran terhadap norma-norma hukum,”terang Edi.
Edi menambahkan, kompetensi wartawan tersebut kredibel dan legitimetnya, tentu saja perlu disertifikasikan oleh lembaga atau badan yang legitimet pula, yakni melalui badan resmi yang ditentukan oleh negara seperti, Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan LSP selaku Lembaga Pelaksana Sertifikasi Profesi yang telah memiliki legitimasi dari Lembaga Negara atau Pemerintah.
“Konteksnya, terhadap subtansi fungsi profesi wartawan adalah sikap yang paradok jika personil wartawan tidak memiliki komitmen terhadap aturan perundang – undangan yang mengatur profesinya,”jelas Edi lagi.
Dikatakannya, pendidikan terhadap masyarakat dan control sosial terhadap praktek demokrasi yang dijalankan oleh Lembaga (Pemerintah), Legislatif dan Yudikatif saja, hal ini tentu rasanya berlangsung kurang maksimum.
Untuk itu menurut Edi, BNSP dan LSP selaku lembaga Pelaksana Sertifikasi profesi yang mempunyai landasan hukum undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga sangat dibutuhkan.
Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009, Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007, Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP. sudah cukup jelas.
“itu makanya, LSP Pers Indonesia, dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI,” terang Edi Anwar.
Menurutnya, Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP. Dengan empat (4) Skema yang dapat disertifikasi oleh LSP Pers Indonesia, yakni ; Wartawan Muda (Reporter), Wartawan Muda (Kameramen), Wartawan Madya, Wartawan Utama.
“Secara Konseptual ada domain atau ranah yang akan diasesmen pada ke empat skema tersebut, yakni domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik, lalu Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan,” jelas Edi.
Demikian juga terkait Domain Afektif (Sikap), Domain ini lebih ditekankan terhadap Attitude, bagaimana sikap ( berfikir, berbicara dan berprilaku ) dalam kesehariannya saat di lapangan, maupun ketika menuangkannya dalam karya jurnalistik.
” Ketiga Domain tersebut akan dilihat secara berjenjang, dengan menggunakan konsep Taxonomi Bloom yakni mengindentifikasi hirarki keterampilan berfikir mulai dari jenjang terendah hingga jenjang yang tertinggi,” tutup Edi.
Sementara itu, Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dalam sambutannya menyampaikan, Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan pada 14 -15 Juli 2022 ini adalah yang pertama dilaksanakan di Pekanbaru, tujuannya adalah untuk mengajak wartawan yang ingin memiliki sertifikat berlisensi BNSP.
“bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri di Kantor Pusat DPP SPI, Jalan Pattimura, No. 40 A, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Sail Pekanbaru Riau,” ajaknya.
Suriani menjelaskan, kegiatan SKW yang diadakan oleh DPP SPI bukan tanpa alasan, sebab, DPP SPI telah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP Pers Indonesia dan telah mendapat persetujuan.
“Saya bersyukur SPI dapat mengadakan SKW dari LSP Pers Indonesia di Provinsi Riau yang telah bersertifikat BNSP. Saat ini SPI merupakan satu-satunya Tempat Uji Kompetensi untuk melaksanakan SKW bersertifikat BNSP,” jelasnya.
Suriani juga merasa bangga, sebab SKW yang dilaksanakan oleh SPI ini merupakan SKW Perdana di Provinsi Riau.
“Dalam waktu dekat ini kita akan kembali mengadakan SKW untuk gelombang kedua,”ujar Suriani.
Seusai acara Asesment, saat media ini menghubungi Asesor bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing dengan nomor MET 93000241901190 262021 menyampaikan, para Asesi atau peserta yang diasesment pada umumnya memakai metode Fortopolio, berupa pengalaman wartawan.
” Saat ini sebanyak 5 orang Asesi dengan Skema Wartawan Muda Reporter dan 1 orang Wartawan Madya yang telah dilakukan Asesment dengan metode Fortopolio,” ucapnya.
Wesly H. Sihombing menyatakan, selain dirinya juga ada Asesor Edi Anwar dengan No. MET 93000241901190262021, yang mengasesment Asesi dengan skema Wartawan Utama.
” kali ini kita berdua yang diberi surat tugas dari LSP Pers Indonesia untuk melaksanakan asement SKW di TUK SPI Riau ini,”tutup.Wesly.
(Red/ZN)
Facebook Comments