BerandaUncategorizedKorupsi Dana Koperasi, Mantan Manager KSPPS Koto Lua Kec Pauh di Tahan...

Korupsi Dana Koperasi, Mantan Manager KSPPS Koto Lua Kec Pauh di Tahan Kejari Padang

Padang | Kaba Sumbar – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), mantan menejer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koto Lua Kecamatan Pauh berinisial EO (40), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (11/3).

Penahanan tersebut berdasarkan telah lengkapnya berkas perkara. Sehingga Kejari Padang melakukan P21 (penyerahan tersangka, dokumen serta barang bukti).

Tersangka yang didampingi keluarga dan kuasa hukum, tiba dikejari Padang pukul 10.00 WIB dan menuju lantai dua ruang tindak pidana khusus (Pidsus). Pasalnya, tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada koperasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Modus penyelewengan pada kasus ini adalah dengan melakukan pinjaman fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama.

Ia merinci, kasusnya su­dah mulai diproses sejak ada­nya laporan auditor independen pada 16 November 2020, kemudian dilakukan penyelidikan 18 Januari 2021, lalu masuk ke tahap penyidikan pada 2 Ma­ret 2021 dan laporan Auditor Tim Kejati Sumbar pada 10 Agustus 2021.Korupsi

“Dari auditor tim internal Kejaksaan Tinggi Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) didapat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kedua ini sebesar Rp 267,5 juta. Saksi yang sudah di periksa sebanyak 50 orang, termasuk manejer koperasi,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra menambahkan, penahanan tersangka telah sesuai dengan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar bisa mempercepat prises penanganan perkara serta mencegah tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Sebelum dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang, tersangka EO dilakukan terlebih pemeriksaan kesehatan termasuk tes covid-19 yang hasilnya negatif,”ujarnya.

Selain itu, tersangka EO ditahan selama
20 hari kedepan. Saat ditahan tersangka kooperatif.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sebut Roni.

Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.

Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp 324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.

“Dari sebesar itu pembiayan fiktif yang dilakukan tersangka, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000,” ungkap mantan Kasi Datun Pasaman ini.Korupsi

Kandidat doktor ilmu hukum ini juga menyebutkan, kendala yang dihadapi penyidik adalah dalam mengumpulkan saksi-saksi. Sebanyak 50 saksi dari masyarakat didatangkan, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Beruntungnya saksi-saksi banyak yang mengakui data mereka disalahgunakan oleh tersangka, untuk memuluskan aksinya.

“KTP dan Kartu keluarga masyarakat disalahgunakan oleh si pelaku ini, untuk pencairan. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk hati hati dalam memberikan identitas dalam pengurusan administrasi, karena rentan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Putri Deyesi Rizki menuturkan akan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,”ucapnya.
*(S.K)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News