KabaSumbar.net – Ardianton (37) ternyata tidak jera-jeranya, setelah tiga kali mendekam di balik jeruji besi (penjara. Warga Pinang Bungkuk RT 03 RW 04, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini masih saja melakukan kejahatan mencuri sepeda motor.
Pria yang dipanggil Anton One ini tidak jera dan kembali berurusan Polisi. Anton One pada Minggu (13/3) sekitar pukul 16.30 WIB ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah di belakang Perumahan Pinang Bungkuk, Lubuk Buaya,
Pelaku yang tidak jera- jera ini, “kami tangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada bulan september 2019 yang lalu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto, Senin (14/3).
Mardianto menyampaikan, pelaku yang diduga melanggar pasal 363 KUHP ini melakukan aksi curanmor satu unit sepeda motor merek Mio soul warna hitam merah di Jalan Bhayangkara dekat tugu Brimob Pinang Bungkuk, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
“ Hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku sedang berada di sekitaran Pinang Bungkuk Kelurahan Lubuk Buaya. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Koto Tangah langsung turun ke lapangan melakukan pengejaran,” ujar Mardianto.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri ke dalam semak-semak dan bersembunyi di sana. Namun, pihaknya melakukan penyisiran dalam semak-semak belakang perumahan tersebut, hingga pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Mio soul warna merah kombinasi hitam yang diambil pelaku dari samping rumah milik korban dalam keadaan stang terkunci,” jelas Mardianto.
Menurut Mardianto, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus curanmor dengan rincian dua kali kasus curanmor dan satu kali kasus pencurian ternak.
“Jadi ini adalah keempat kalinya pelaku ditangkap terkait kejahatan yang diperbuatnya. Selain itu, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ingkat Mardianto.
Facebook Comments