KALBAR | KABASUMBAR.NET – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku judi sabung ayam dan menangkap judi kolok-kolok serta mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB). Sedikitnya 7 orang berhasil diamankan, dan beberapa Barang-bukti (BB) juga berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan kasus Judi yang berhasil dilakukan Polsek Kakap ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.IK.,M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan dan Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dalam Konferensi Pers di Mapolsek Sungai Kakap, Jumat 3 November 2022.
Menurut Kapolres Kubu Raya pegungkapkan kasus judi ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Pengungkapan Judi Sabung Ayam terjadi di Kebun Langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: DPD RI Kawal Perekrutan 600.000 Guru Honorer Menjadi PPPK
“Panitia dan pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan, termasuk 14 ekor ayam jago telah disita oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dalam penangkapan tersebut,” ungkap Jerrold.
Tak hanya judi sabung ayam, lanjut Kapolres Kubu Raya menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap juga menangkap judi kolok-kolok pada keesokan harinya yakni, Senin 31 Oktober 2022, di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada Pukul 01.53 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menyita 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok,” ujarnya.
Baca Juga: DPD RI Kawal Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Lemah
Dari hasil pengungkapan dua kasus perjudian, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menjelaskan, bahwa Polsek Kakap menangkap sedikitnya 6 orang pelaku. Diantaranya berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45).
“Terrsangka lainnya berinisial ER, NR dan DA sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap,” tandasnya.
Barang-bukti yang berhasil diamankan, berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp. 2.503.000 (Dua juta Lima Ratus tiga ribu rupiah).
Baca Juga: Dalam 2 Minggu, 4 Buronan Ditangkap Kejati Kalbar
“Tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan bandar judi jenis kolok-kolok akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP,” tandas Kapolres Kubu Raya.
Dalam kesempatan ini, Ia menekankan tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Kasus Perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.
“Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah Kubu Raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa atensi prioritas Kapolri yang diperintahkan kepada Jajarannya, diantaranya Kasus Judi, Pungutan Liar (Pungli), Narkoba, Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi, Ilegal Logging, Pertambangan Ilegal, dan beberapa jenis kejahatan lainnya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Seorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota
Baca Juga: Buka Pameran HUT DPD RI, LaNyalla: Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa
Facebook Comments