BerandaDaerahPayakumbuhTidak Miliki PBG, Pembangunan Perumahan Abu Raihan View III di Payolansek Payakumbuh...

Tidak Miliki PBG, Pembangunan Perumahan Abu Raihan View III di Payolansek Payakumbuh Tak Terbendung ?

Payakumbuh | kabasumbar.net- Sepertinya pembangunan Perumahan Abu Raihan View III di Kel.Payolansek Kec. Payakumbuh Barat oleh Developer PT. Sumatera Insan Prima ( PT. SIP ), kendati tidak miliki/ mengantongi rekomendasi Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG- red ), baik dari PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, namun tak tersentuh hukum ?.

Pasalnya, berdasarkan pengamatan kabasumbar.net di lapangan, pihak Developer telah sukses membangun sebanyak 30 unit rumah subsidi, dan beberapa unit telah dihuni konsumen.

Sementara Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim. ST, menjawab wartawan terkait sejauh apa rekomendasi PUPR atas rekomendasi PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ), atas pembangunan Perumahan Abu Raihan View III di Kel. Payolansek Kec. Payakumbuh Barat oleh Developer PT. SIP tersebut, “Kita belum ada mengeluarkan PBG. Mereka sedang mengurus izin lingkungan di Dinas LH ( Lingkungan Hidup- red ).

Muslim juga menepis adanya rumor liar sebutkan pak Kadis akhirnya keluarkan rekomendasi Tata Ruang PBG kepada Develover PT.SIP santer sebutkan telah setor Rp.15 Juta, “tidak ada, kita tidak pernah terima uang 1 rupiah pun, tankisnya.

Namun, apa sikap serta tindakan administrasi dari PUPR, atas pembangkangan Develover PT. SIP tersebut, kendati belum mengantongi PBG, namun telah sukses membangun 30 unit Perumahan Subsidi dan bahkan ada yang telah dihuni konsumen ?.

Muslim, terkesan menanggapi datar, ” bagi Dinas PUPR, tentu kami akan mengeluarkan PBG apabila sudah sesuai dengan aturan.

Demikian halnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, melalui Kadis, Desmon Corina,
terkait pembangunan Perumahan Abu Raihan View III di Payolansek Kec. Payakumbuh Barat oleh Develover PT. Sumatera Insan Prima. Saat ini telah siap 30 Unit Rumah Subsidi dan bahkan ada beberapa unit yang telah dihuni konsumen, “Kita Dinas LH sudah memberikan peringatan untuk menghentikan pembangunan, pengawasan langsung kelapangan dan memberikan sanksi. Mereka diminta juga untuk melengkapi semua ketentuan terkait dengan regulasi pengelolaan lingkungan, ujar Desmon. ( eb )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News