Beranda Daerah PT BPP Terkesan Remehkan DPRD dan Pemkab Pasaman Barat

PT BPP Terkesan Remehkan DPRD dan Pemkab Pasaman Barat

PT
Pasbar | Kaba umbar – PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) remehkan dan terkesan mengabaikan undangan yang dilayangkan DPRD Pasaman. Pasalnya, Komisi III yang telah mengagendakan hearing dengan PT BPP dan masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau Kecamatan Parit Koto Balingka, terkait lahan plasma seluas 300 hektare.

“PT BPP tidak menghormati DPRD dan Pemkab Pasaman Barat.Padahal surat undangan secara tertulis telah kami layangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Ali Nasir di Simpang Empat, Jumat, (19/11/2021) kemarin.

Menurutnya, Sesuai dengan surat yang telah disampaikan oleh DPRD Pasbar Sumatera Barat, kepada perusahaan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP), bahwa hari ini (Jumat) sesuai dengan agenda, akan dilaksanakan hearing antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Hari ini kita hearing dengan kelompok tani, Pemkab dan instansi terkat membahas tuntutan masyarakat namun pihak managemen PT Bakrie tidak hadir,” kata Ali Nasir.

Tuntutan dari Kelompok Tani Intan Sikabau Kecamatan Parit Koto Balingka, yakni terkait kekurangan lahan Plasma, yang belum dibangun dan belum diserahkan seluas 300 hektare oleh PT. Bakri Pasaman Plantation kepada masyarakat.

PT

Dengan tidak adanya itikad baik PT. BPP untuk menghadiri agenda hearing tersebut, akhirnya bukan saja anggota DPRD yang kecewa, tapi Komisi I, Komisi III dan Komisi IV, bahkan Asisten I Pemkab Pasbar, Setia Bakti dan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pengesahan BPN Pasbar, Hendra Gunawan termasuk Keltan Intan Sikabau menyesalkan sikap PT. BPP tersebut.

Ketua Komisi IV, Adriwilza, Wakil Ketua Komisi I, Ali Nasir, dan Wakil Ketua Komisi III Dirwansyah, menyampaikan kepada awak media, di mana dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengagendakan kegiatan tersebut.

Harapan mereka, hal ini ke depan jangan terulang lagi, sebab dengan tidak hadirnya pihak perusahaan walaupun hearing yang telah diagendakan ini tetap berjalan, namun tidak bisa memperoleh solusi ataupun kesepakatan yang jelas.

” memang kami sangat kecewa dan sangat menyesalkan sikap PT. BPP tersebut, namun kami harapkan pada hearing berikutnya perusahaan harus hadir,” tegasnya Adriwilza.

Dikatakannya, agar permasalahan itu jelas dan tidak menjadi polemik berkepanjangan, dalam waktu dekat, pada awal Desember 2021 pihaknya akan menggelar hearing kembali.
Sementara Asisten I PemKab Pasaman Barat, Setia Bakti menggharapkan perusahaan PT BPP dapat hadir untuk membahas persoalan itu.

“Masyarakat ingin kejelasan dan menuntut lahan plasma yang telah dijanjikan oleh perusahaan. Kalau memang diperuntukkan untuk masyarakat atau tidak, silahkan perusahaan hadir di acara hearing nanti untuk memberikan kejelasan dengan argumen yang jelas,” tegas Setia Bakti.

Sementara Ketua Komisi III, Dirwansyah, mengharapkan kepada perusahaan bila ada kekurangan 300 hektare untuk lahan plasma silahkan diserahkan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sudah puluhan tahun menuntut kekurangan lahan plasma kepada PT BPP, namun sampai saat ini belum dipenuhi.

Selanjutnya, Adriwilza menghimbau pihak pihak BPN, terkait legalitas HGU perusahaan, “silahkan BPN terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menjadi polemik, dan tidak menimbulkan komplik karena permasalahan yang berlarut-larut,” katanya.

Kepala Seksi Penetapan Hak & Pengesahan BPN Pasbar, Hendra Gunawan selain menyesalkan sikap perusahaan juga mengapresiasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh DPRD ini, namun pihak perusahaan tidak menghadiri.

PT

“Saya berharap, bila ada hearing berikutnya hendaknya pihak perusahaan dapat dan siap untuk menghadirinya,” harapnya.
Manager PT BPP Pasaman Barat, Bobby saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa ketidak hadiran pihak PT. BPP bukan disengaja, tapi adanya kesalahan prosedur administrasi, sehingga surat sampai ke pimpinan baru siang ini.(Jumat, 20/11/2021).

Atas nama perusahaan ia meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barar serta pihak -pihak yang hadir lainnya.

“sebab pada saat yang bersamaan, seluruh pimpinan sudah ada agenda masing-masing. Namun ke depan jika diagendakan lagi, PT. BPP siap untuk menghadiri undangan DPRD tersebut,” terang Bobby.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat Sikabau, Sudirman seusai acara tersebut saat dihubungi oleh awak media di halaman parkir DPRD Pasbar mengatakan pada tahun 1994 yang lalu memang masyarakat melalui ninik mamak ada menyerahkan tanah kepada perusahaan.

Namun menurutnya, hingga saat ini masih ada kekurangan lahan plasma yang belum dibangun dan diserahkan kepada masyarakat, yakni seluas 300 hektare.

“Kita ingin perusahaan menyerahkan lahan plasma itu dan kita berharap DPRD, Pemkab dan BPN dapat memediasi hal ini dan mendengar suara masyarakat,” harap Dirman.
(Zoelnasti)

Facebook Comments