BerandaHukumPolres Sanggau Gelar Kegiatan Sosialisasi Percepatan Perizinan Tanpa Pungli

Polres Sanggau Gelar Kegiatan Sosialisasi Percepatan Perizinan Tanpa Pungli

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli, dengan Tema: Percepatan Perizinan Tanpa Pungli dalam rangka Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat Guna Menuju Sanggau Maju dan Terdepan.

Sosialisasi yang dilaksanakan Polres Sanggau ini dihadir Tim Ahli Saber Pungli Provinsi Kalbar dari Falkutas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak, Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H.,M.H, Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalbar Kompol Hasbullah, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK.,M.,AP, Tim Pokja UPP Kabupaten Sanggau, OPD Kabupaten Sanggau, Camat, Kapolsek, Bhabinkamtibmas Polsek, Tomas, Toda dan undangan, di Aula Graha Wirapratama Polres Sanggau, Kamis 27 Oktober 2022.

Kompol Kombo mengatakan, bahwa UPP Kabupaten Sanggau terbentuk pada Tahun 2018 sesuai Skep, Bupati Sanggau sebagai penanggungjawab. Tahun 2022 telah dibuat Skep Bupati Sanggau, setiap tahun dibuat dalam pembentukan UPP Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Pembaretan Angkatan 47 Ditsamapta Polda Kalbar, Kapolda Berikan 4 Penekanan

Polres Sanggau
Foto Bersama penyelenggaraan dan peserta Sosialisasi Saber Pungli di Aula Graha Wirapratama Polres Sanggau, Kamis 27 Oktober 2022.

“Dari bulan Januari-Oktober 2022, 4 Pokja telah melaksanakan sebanyak 5.456 kegiatan. Terkait Seketariat UPP Kabupaten Sanggau di ruangan Sat Lalulintas Polres Sanggau,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Sanggau juga meminta kepada OPD, Camat, Kapolsek dan undangan terkait sosialasi agar bertanya dalam Pelayanan Publik.

Sementara itu, dalam materi yang disampaikan langsung oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, selaku Narasumber menyampaikan manteri Dasar Hukum Pungli, Pembentukan Saber Pungli, Fungsi dan Tugas Satgas Saber Pungli, Wewenang dan Pencegahan Satgas Saber Pungli, Struktur organinasi, Pengertian Pungli dan Pungli sisi Pelayanan Publik, Pelaku Pungli adalah Penyelenggara Negara dan masyarakat umum, Proses hukum terhadap Pungli, Penindakan UPP Kalbar tahun 2021, Standar Pelayanan Publik, Langkah Strategi pungli di pelayanan Publik serta Regulasi Pelayanan Publik.

Baca Juga: HUT Humas Polri Ke-71, Bidhumas Polda Kalbar Gelar Donor Darah

Sedangkan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalbar, Kompol Hasbullah, dalam materinya menyampaikan Dasar pembentukan, Pengertian Pungli, Dampak dari Pungli, Sasaran Saber Pungli, Tugas dan Fungsi Satgas, Jenis sanksi yang dapat diterapkan, Mekanisme OTT Laporan Pungli serta Rekomendasi.

“Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Sanggau ini dilaksanakan dalam rangka Percepatan Perizinan Tanpa Pungli serta Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat Guna Menuju Sanggau Maju dan Terdepan,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Ibu Hamil 8 Bulan Merasa Dikorbankan Jaksa di PN Tipikor Pontianak
Baca Juga: Kejati Serahkan Hasil Pemeriksaan 12 Ambulance kepada Inspektorat Provinsi Kalbar
Baca Juga: Perempuan yang Berupaya Terobos Istana Negara, Berafiliasi dengan HTI dan NII

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News