WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Pemerintah Tekan Energi di Tengah Konflik Global

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Pemerintah Tekan Energi di Tengah Konflik Global

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Pemerintah Tekan Energi di Tengah Konflik Global

KabaSumbar - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah tekanan konflik global, serta akan diterapkan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

Selain penerapan WFH setiap Jumat, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan efisiensi lainnya. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah juga mendorong ASN untuk beralih ke transportasi publik guna menekan konsumsi energi secara nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengendalian penggunaan energi di tengah situasi global yang tidak menentu.

Tidak hanya itu, perjalanan dinas juga ikut dibatasi. Untuk perjalanan dalam negeri, pembatasan mencapai 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mulai menerapkan langkah efisiensi kerja sejak Rabu, 1 April.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan melalui kombinasi sistem work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA), serta penghematan penggunaan listrik.

Penghematan listrik diterapkan dengan mematikan aliran listrik di lingkungan kantor pada pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, seluruh aktivitas kerja diharapkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.

Dalam implementasinya, MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara itu, pada hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas.

Setiap unit kerja hanya diwakili oleh dua orang pegawai yang bertugas di kantor, sementara pegawai lainnya menjalankan WFH atau WFA. Skema ini dirancang agar tetap mendukung kegiatan pimpinan dan anggota MPR tanpa mengganggu operasional utama.

Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap diwajibkan hadir ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

Siti Fauziah menegaskan bahwa pihaknya juga menyiapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan kerja tersebut. Pegawai yang diminta kembali ke kantor namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan efisiensi tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja lembaga.

Kebijakan WFH ASN setiap Jumat menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dampak konflik global, khususnya terkait konsumsi energi dan efisiensi anggaran.

Dengan pengurangan mobilitas, pembatasan perjalanan dinas, serta penghematan listrik, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas penggunaan energi sekaligus tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi guna menyesuaikan dengan kondisi global dan kebutuhan nasional.

WFH ASN efisiensi energi kebijakan pemerintah mobil dinas kerja dari rumah