Beranda Nasional Oknum Polantas Polres Pasbar Hina dan Interfensi Wartawan Saat Meliput Razia

Oknum Polantas Polres Pasbar Hina dan Interfensi Wartawan Saat Meliput Razia

Hina
PASAMAN BARAT | Penghinaan serta tindakan kasar dengan mengeluarkan bahasa tidak mengenakan terhadap salah seorang wartawan yang sedang melakukan kegiatan untuk meliput operasi razia kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) yang di gelar di depan Mako Polres Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Sabtu malam, (28/10/2023), kembali terjadi.

Kali ini, Redaktur Media Ajopasbarandoranews.com Portal berita Nusantata Simpang Empat Pasaman Barat, Saipen Kasri mengaku dihardik dan menerima perlakuan kasar dari salah seorang oknum anggota Polres Pasbar dalam sebuah razia kendaraan tersebut di atas.

Malam itu sekitar pukul 23.59. wib. Saipen mengaku dihina dan dikata-katai dengan bahasa kasar, dibentak dan dihina oleh oknum polisi berinisial Briptu.NND saat dirinya dan beberapa rekan lainnya berada di lokasi razia yang di gelar Satuan Lalu Lintas Polres Pasbar malam itu.

Pimpinan Redaksi Ajopasbar.andoranews.com, Zoelnasti mengecam tindakan interfensi dan penghinaan yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Polisi Polres Pasaman Barat yang sedang bertugas saat itu, kepada salah satu wartawannya.

Rencananya, Saipen Kasri dan beberapa rekan wartawan yang sedang melakukan kegiatan meliput razia kendaraan di depan Mako Polres Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Sabtu malam, (28/10/2023) itu, akan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Pasbar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.KASAR

“Saya akan laporkan kejadian yang tak mengenakan itu ke Propam besok senin pagi,” kata Saipen pada awak media, Minggu (29/10/2023) di kantor Redaksi Ajopasbarandoranews.com Bundaran Simpang Empat.

Seperti yang diuraikan oleh Saipen Kasri yang didampingi oleh beberapa rekannya yang bertugas malam itu, Kejadian bermula sekitar pukul 23.59.WIB. Saat itu Saipen dan rekan-rekan lainnya mengaku merasa mendapat perlakuan kasar bahkan dihina saat menjalankan tugas profesinya, padahal dirinya datang secara baik-baik dan hanya bermaksud untuk mengambil foto sebagai salah satu bahan dokumentasi terkait razia tersebut.

Saat itu menurut Saipen, ia bersama rekan-rekan lainnya sedang mengambil foto kenderaan roda dua yang terkena razia.

Oknum polisi Briptu. NND datang dan melarang bahkan bersikeras serta mengharik dengan bahasa kasar, ” Woi, kau siapa kok foto-foto saya, ada kau minta izin pada saya, emang kau siapa, dengan nada keras,” sebut Saipen menirukan bahasa sang Briptu.

Bahkan NND menghardik Saipen Cs. dengan bahasa keras dan tak mengenakan, “mentang-mentang wartawan kau, sembarang foto aja, tahu kau gak, mukamu itu kayak aa… apel,” hardiknya dengan nada keras di depan umum.

“aku laporkan kau ke abg mu, aku tahu siapa abangmu,” kata Saipen menirukan ucapan NND saat itu.Hina

Sementara salah seorang wartawan dari Pikiran rakyat, Irfan Pasaribu mengatakan tanpa sengaja melihat sebuah pengendara motor NMax mengejar lalu menyetop pengendara yang berboncengan tidak menggunakan helm, yang diketahui seorang oknum anggota lantas menggunakan jacket tanpa embel-embel rompi petugas lalulintas.

Saat itu, petugas tersebut meminta pengendara agar memutar kendaraannya untuk menuju Mako polres namun pengendara itu tidak mau, kemudian petugas mengambil paksa kendaraan pengendara yang diduga melanggar lalulintas tersebut.

Disaat itu lah, petugas tersebut melontarkan kata-kata kepada wartawan “Apa kau lihat-lihat?” dengan nada penekanan.

Lalu wartawan tersebut menjawab, “Ada yang salah, emang gak boleh melihat rupanya. Saya seorang wartawan”,” jawab wartawan yang diketahui namanya Irfan.

Kemudian, wartawan itu mengikuti petugas ke tempat pengumpulan motor pengendara yang diduga melakukan pelanggaran. Sesampai disana, saat wartawan itu meletakkan motornya, petugas yang tadi melontarkan kata-kata ke rekannya yang didengar oleh wartawan itu. “Kalau wartawan dia, kenapa rupanya”, sambil dia berlalu pergi bersama rekannya dengan motornya melakukan razia hunting kembali.

Mendapat perlakuan dan tindakan kasar tersebut, sejumlah jurnalis yang ada di Pasbar merasa tersinggung dan tidak terima.

Kejadian itu disesalkan oleh Pimred Ajopasbar.andoranews.com, Zoelnasti.
Zoelnasti bahkan mendesak Kapolres, AKBP Agung Basuki untuk segera menyelesaikan kasus perbuatan tidak mengenakan tersebut.

Menurut Zoelnasti, selama ini para jurnalis, khususnya anggota Ajopas.barandoranews.com, tidak pernah bermasalah dengan pihak kepolisian setempat.

” Selama ini Polisi dan jurnalis selalu menjadi mitra yang baik, bila intimidasi dan hal ini dibiarkan, atau tidak ditindak lanjuti, saya khawatir ke depan dapat merusak jalinan kemitraan yang telah ada,”ujarnya.KASAR

Dikatakan Zoelnasti, saat ini para jurnalis di Pasbar dibuat kecewa atas tindakan yang tidak profesional oleh oknum anggota kepolisian di Polres Pasbar. Sebab polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah sewenang-wenang saat melakukan razia.

Ia meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik untuk masyarakat.

Tugas para jurnalis, ujar dia, adalah mempersrmbahkan kepada publik berbagai informasi. Tujuannya, menyajikan kepada warga terkait informasi-informasi, terutama dalam
memperkuat institusi demokrasi dalam informasi itu sendiri.

“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.

Zoelnasti menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sebab, keberadaan jurnalis selama ini ikut menjamin dan memastikan hak-hak publik atas informasi dapat terpenuhi.

“Kalau ada aksi kekerasan atau kebrutalan yang dilakukan oleh oknum, terhadap tugas jurnalistik, itu artinya dapat menghambat tugas jurnalis, bahkan bisa disamakan dengan mengebiri hak publik dalam memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya mengakhiri.

(TIM REDAKSI AJOPASBAR.ANDORANEWS.COM)

Facebook Comments