BerandaDaerahGonjang-ganjing Kewenangan Pelaksanaan Kompetensi Wartawan

Gonjang-ganjing Kewenangan Pelaksanaan Kompetensi Wartawan

Pasaman Barat | Kaba Sumbar – Gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan kompetensi wartawan akhir-akhir ini semakin hangat diperbincangkan di dunia Pers, khususnya oleh beberapa wartawan senior dan media maupun organisasi profesi jurnalis.

Sangat disayangkan, terkait gonjang-ganjing pelaksanaan Kompetensi Wartawan yang belakangan ini jadi perbincangan hangat tersebut, saat media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Dewan Pers guna meminta tanggapannya, namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat jawaban konfirmasi dari Dewan Pers.

Namun meskipun demikian, di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Kompetensi Wartawan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perserikatan Journalis Siber Indonesia (PERJOSI) tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PERJOSI, Salim Djati Mamma, menurutnya, sepanjang Lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.

Dikatakan Salim, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKP) yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia, karena LSP memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP.

“Kami saat ini telah mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Sulawesi Selatan, karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tegas Salim kepada wartawan melalui keterangan persnya, Senin (27/6/22) di Makasar.Gonjang

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

“Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim, bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ujar Salim yang juga menjabat Pemred Berita 55 TV.

Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta itu sangat menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP, karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara, kepada Wartawan, silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ucap Ketum PERJOSI itu.

Ketum PERJOSI ini juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementerian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan, sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik.

Menurut Salim, pelayanan publik di Kementerian Kominfo dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pengawasannya oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Salim yang juga mantan Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar itu mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung, pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal administrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP.

“Pijakan hukumnya kan sudah jelas, mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi, jadi tidak sembarangan,” tegss Salim mengakhiri keterangan persnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum (Ketum) Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), Dedik Sugianto mengaku tidak akan terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers.

“Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” terang Dedik di Surabaya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/22).Gonjang

Dedik, yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Sindikat Post menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang.

“SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 mendatang setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya,” terangnya.

Sementara itu, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) juga mengambil kesempatan yang sama untuk melaksanakan SKW.

“Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau, Senin (27/6/22).

Suriani menuturkan bahwa seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, sudah dipenuhi oleh pihak penyelanggara dalam hal ini Tempat Uji Kompetensi.

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani.

(Zoelnasti)

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News