Tak Berizin, Tiga Bangunan di Payakumbuh Kena Segel: Pemko Mulai Bertindak Tegas
KabaSumbar - Jangan berharap bisa membangun sesuka hati di Kota Payakumbuh. Pemerintah kota kembali menunjukkan ketegasannya terhadap bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Senin (21/9/2026), tim gabungan Pemko Payakumbuh bergerak ke tiga lokasi berbeda untuk melakukan penyegelan dalam penertiban Tahap II Tahun 2026.
Sasarannya bukan satu. Ada rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sebuah kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh mengendalikan pembangunan agar tidak keluar dari ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah semakin banyak bangunan berdiri tanpa legalitas yang jelas.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim saat melepas tim penertiban.
Tak bergerak sendiri, Dinas PUPR mengerahkan tim lintas sektor. Bidang Tata Ruang PUPR turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, serta mendapat dukungan TNI dan Polri.
Di tingkat wilayah, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut disiagakan di masing-masing lokasi untuk mengantisipasi persoalan selama proses penertiban berlangsung.
Muslim menegaskan, penyegelan bukanlah langkah yang muncul tiba-tiba. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan tahapan kepada pemilik bangunan terkait kewajiban memenuhi aturan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai tindakan penertiban dilakukan untuk mengurus legalitas bangunan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan,” tegas Muslim.
Pembangunan harus mengikuti aturan.
Pemko Payakumbuh menyatakan pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama. Namun ketika imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan, tindakan tegas menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkasnya. (debby)