Sah! DPRD Kabupaten Solok Ketok Palu Pembentukan Sembilan Nagari Baru dan KUA-PPAS Perubahan  2026

Sah! DPRD Kabupaten Solok Ketok Palu Pembentukan Sembilan Nagari Baru dan KUA-PPAS Perubahan 2026

KabaSumbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Sembilan Nagari Baru. Pengesahan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui dua kali Rapat Paripurna di Arosuka, Kamis (13/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Agenda strategis ini turut dihadiri Bupati Solok, Jon Firman Pandu, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya.

KUA-PPAS Perubahan 2026
 
Pada Rapat Paripurna sesi pertama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan tersebut mencakup dasar hukum, alur pembahasan, hingga kesimpulan.

Banggar DPRD menyampaikan sedikitnya 33 rekomendasi strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri.

Menyambut itu, Bupati Solok, Jon Firman Pandu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Banggar secara terukur.

"Perhatian khusus kita berikan pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok tahun 2026 sebesar 5,62 persen, penyelarasan kebijakan fiskal dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah terkait," ujar Bupati.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pelaksanaan kegiatan agar program pembangunan memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat.
 
Juru Bicara Banggar DPRD serahkan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2026
Juru Bicara Banggar DPRD serahkan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2026
 
Pembentukan 9 Nagari Baru

Usai penutupan Paripurna pertama, agenda dilanjutkan ke sesi kedua dengan pembahasan pengesahan Ranperda Pembentukan sembilan Nagari Baru menjadi Perda.

Sembilan nagari baru yang resmi dibentuk tersebut tersebar di dua kecamatan, yaitu
 
Kecamatan Lembah Gumanti: Nagari Sungai Nanam Barat, Nagari Sungai Nanam Timur, Nagari Sungai Nanam Selatan, Nagari Alahan Panjang Selatan, Nagari Alahan Panjang Barat, dan Nagari Gando.

Kecamatan Danau Kembar: Nagari Tanjung Ampek Selatan, Nagari Aie Tawa, dan Nagari Gaduang Batu.

Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Nofel menyampaikan, pemekaran ini bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Pansus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan anggaran untuk tahap implementasi.

"Semoga Perda yang disahkan ini betul-betul berdampak positif di tengah masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," harap Feris.

Setelah seluruh anggota DPRD memberikan persetujuan secara bulat, Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda.

Komitmen dan Apresiasi DPRD

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan komitmen Pemkab Solok untuk mengawal proses pemekaran nagari hingga tahap operasional penuh. Menurutnya, langkah ini penting demi mendukung pemerataan pembangunan dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh tahapan implementasi selesai," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyambut hangat lahirnya sembilan nagari baru ini dan menyampaikan selamat kepada masyarakat setempat.

"Prosesnya sangat panjang—melalui kajian, rapat dengar pendapat, hingga pembahasan Pansus. Alhamdulillah, hari ini resmi disahkan. Kami berharap ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang merata," pungkas Ivoni. (Irman Kuto)

Sah DPRD Kabupaten Solok Ketok Palu Pembentukan Sembilan Nagari Baru dan KUA-PPAS Perubahan 2026