PEKANBARU – Kabasumbar.net: Ratu Sikumbang kembali dilaporkan oleh korbannya, dan hal ini masih terkait adanya dugaan kasus penipuan Investasi modal bodongnya.
Penyanyi kondang lagu Pop Minang, Ratu Sikumbang yang hit dengan salah satu lagunya yang berjudul, Takicuah di nan Tarang dan sesuai pula dengan judul lagu tersebut ternyata mampu atau dapat mangicu (menipu red) korban-korbannya.
Diperkirakan masih akan adanya korban-korban Ratu Sikumbang yang ‘Takicuah di nan tarang’ tersebut akhirnya Ratu Sikumbang kembali dilaporkan.
Hal ini masih terkait dugaan kasus penipuan Investasi modal kerjasama yang diduga dilakukan oleh Ratu Sikumbang melalui akun tik toknya Barbiequeen94, Chayrathelabel secara live.
Ratu Sikumbang diduga melobby mangsanya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan, kasus bodong Ratu Sikumbang ini sebelumnya sudah viral melalui pemberitaan di beberapa media daerah maupun nasional.
Kali ini, Ratu Sikumbang kembali dilaporkan ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, masih terkait dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukannya dengan iming-iming, demikian Pallecy Permana, S.H., M.H. menyampaikan pada media ini saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum para korban, total kerugian yang diderita kliennya yang berdomisili di Pekanbaru mencapai ratusan juta Rupiah.
“Setelah kami hitung- hitung. Untuk klien klien kami yang di Kota Pekanbaru, total kerugiannya sementara mencapai 122,5 juta Rupiah,’’ terang Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H.
Menurutnya, terungkapnya pengakuan korban di Riau dan di beberapa daerah lainnya ini, berdasarkan adanya pemberitaan di berbagai media, yang mana sebelumnya Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H dengan tim RIR & Partner di Jakarta, telah menyampaikan dan menyatakan, siap menerima laporan bila masih ada korban-korban lainnya.
“Jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja samanya ini sejak tahun 2021 lalu, kemungkinan akan semakin bertambah adanya korban lain, untuk itu kami siap menerima laporan pengaduan,” himbau Tim Kuasa hukum korban melalui Pallecy Permana S.H, M.H.
Ditambahkan pengacara yang akrab disapa Luki ini, laporan terhadap penyanyi kondang Ratu Sikumbang ini berawal ketika dirinya bersama tim membuat Posko Pengaduan.
Akhirnya dari informasi posko tersebut terungkap para korban penipuan yang diduga dilakukan Ratu Sikumbang tidak hanya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapi juga di Riau, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mendampingi 7 korban membuat laporan ke pihak kepolisian, adapun 4 orang korban sebelumnya telah membuat laporan di Polda Riau dan 3 orang korban lagi juga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
“Untuk Riau atau khususnya di Pekanbaru, sudah 7 korbannya. Dan kita berikan pendampingan hukum terhadap mereka,’’ kata Luki.
Dibeberkan Luki, kebanyakan kliennya itu tertarik ikut berinvestasi yang ditawarkan terlapor karena Ratu Sikumbang dikenal dengan lagu lagu Pop Minang-nya.
‘’Dia kan publik figur. Jadi klien – klien kami percaya ketika dia memposting lewat akun IG (Instagram, Red) @barbiequeen94 tentang penyertaan modal,’’ ungkapnya.
Luki menambahkan, apa lagi jangka waktu investasinya hanya satu bulan.
“Jika kita invest 20 juta Rupiah, misalnya, nanti di akhir bulan terimanya 26 juta Rupiah. Jadi keuntungannya 6 juta,’’ bebernya.
Tawaran atau iming-iming seperti inilah yang membuat klien Pallecy Permana S.H, M.H.tertarik atau tergiur untuk mengikutinya, apalagi di awal awal investasi dengan nominal Rp7,5 juta dan Rp3,5 juta, di akhir bulan memang dikembalikan modal plus keuntungan yang dijanjikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini terkait laporan kepolisian kepada penyanyi kondang Ratu Sikumbang melalui nomor HP nya belum juga dapat tanggapan.
(Zoelnasti/red)
Facebook Comments