Rancangan APBD 2027 Tembus Rp1,17 Triliun, Pemkab Solok Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian TKD

Rancangan APBD 2027 Tembus Rp1,17 Triliun, Pemkab Solok Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian TKD

KabaSumbar - Pemerintah Kabupaten Solok memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,178 triliun.

Besaran tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (21/9/2026), di  Arosuka.

Di tengah penyusunan anggaran tersebut, Pemkab Solok masih menghadapi satu persoalan penting, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 belum ditetapkan dan belum diterima secara resmi sebagai angka final.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus menyusun rancangan anggaran dengan tetap menjaga fleksibilitas fiskal agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., Apt, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani, S.AP, dan Mukhlis, SH.

Turut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala kantor, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat, serta undangan lainnya.

Mengiringi Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, DPRD Kabupaten Solok juga melaksanakan Rapat usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada agenda pertama, Ketua DPRD Ivoni Munir selaku pimpinan sidang mempersilakan Wakil Bupati Solok H. Candra menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyampaiannya, H. Candra menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 tetap mengacu pada arah pembangunan nasional, pembangunan Provinsi Sumatera Barat, serta prioritas pembangunan Kabupaten Solok.

Prioritas tersebut mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tangguh terhadap bencana, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan desa.

Kebijakan tersebut kemudian diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah, terutama sektor pertanian, pariwisata, perekonomian, UMKM, konektivitas dan layanan dasar, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana, serta penguatan tata kelola pemerintahan
 
Dalam Nota Penjelasan tersebut, Wakil Bupati memaparkan gambaran umum kondisi keuangan daerah dalam RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027.

Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.178.944.047.468, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp148.329.947.590 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.030.614.099.878.

Dengan demikian, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.178.944.047.468.

PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Sementara pada sisi belanja, Pemkab Solok juga merencanakan anggaran sebesar Rp1.178.944.047.468.

Komposisinya terdiri atas belanja operasional sebesar Rp981.634.375.096,20, belanja modal Rp52.501.031.121, belanja tidak terduga Rp2.500.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp142.308.641.250,80.

Belanja operasional mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta hibah. Sedangkan belanja modal diarahkan untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset lainnya.

Untuk menghadapi kebutuhan yang bersifat tidak terduga, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Sementara belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.

Dengan struktur tersebut, RAPBD Kabupaten Solok 2027 dirancang dalam kondisi berimbang, dengan surplus atau defisit sebesar Rp0,00.

Empat Kebijakan APBD 2027

H. Candra mengatakan, dengan mempertimbangkan arah pembangunan sekaligus kondisi fiskal daerah, kebijakan APBD Kabupaten Solok 2027 diarahkan pada empat fokus utama.

Pertama, memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketiga, menjaga fleksibilitas fiskal, terutama karena kepastian alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 hingga kini belum diterima secara resmi sebagai angka final.

Keempat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut H. Candra, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam memastikan APBD 2027 tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Anggaran daerah, katanya, harus menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Di penghujung rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Solok beserta jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 di DPRD Kabupaten Solok.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.

Melalui tahapan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan fungsi penganggaran, sehingga APBD 2027 benar-benar mampu menopang prioritas pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok. (Irman Kuto)

Rancangan APBD 2027 Tembus Rp1 17 Triliun Pemkab Solok Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian TKD