OASA dan Danantara Garap Proyek Sampah Jadi Listrik, Target Operasi 2028
KabaSumbar -- PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) menargetkan dua proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jakarta dan Tangerang Selatan beroperasi penuh pada 2028 hingga 2029. Langkah ini sejalan dengan program strategis Badan Pengelola Investasi Danantara yang menggarap proyek serupa di 33 wilayah Indonesia.
Direktur Utama OASA, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan dua portofolio proyek PSEL sudah mendapatkan penetapan pemenang lelang. Proyek pertama di Tangerang Selatan memiliki kapasitas olah 1.100 ton sampah per hari. Pengerjaan dilakukan melalui anak usaha PT Indoplas Energi Hijau (IEH) bersama mitra teknologi asal China, China Tianying Inc (CNTY). Nilai investasi mencapai Rp2,65 triliun. Proyek kedua di Jakarta Barat berkapasitas lebih besar, 2.000 ton per hari, dan tengah dalam studi kelayakan.
"Tentu saja (berkontribusi pada keuangan perusahaan dalam jangka panjang), itu kita punya kontrak selama 30 tahun," ujar Bobby. Proyek PSEL ini menjadi angin segar bagi OASA. Emiten itu membukukan kinerja keuangan kurang apik, dengan pendapatan bersih yang merosot dan mencatatkan rugi bersih pada semester I 2025.
Untuk memuluskan ekspansi di proyek Danantara, OASA membentuk konsorsium bersama raksasa pengolahan sampah asal China, Grandblue Environment Co., Ltd. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti tender proyek PSEL Danantara di wilayah Bogor Raya dan Denpasar Raya. Grandblue merupakan salah satu dari 24 perusahaan global yang masuk dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Danantara. Perusahaan itu memiliki kapasitas pengolahan hingga 99.590 ton sampah per hari.
"Karena kita melihat dari pemetaan, kondisi lapangan, kemudian karakteristik sampahnya, persiapan dan ketersediaan data dan sebagainya, kita tidak ikut lima lainnya karena jadwal dari tender Danantara ini sangat ketat," jelas Bobby. Pemenang tender proyek PSEL Danantara batch pertama ditargetkan diumumkan pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Total sampah di Indonesia mencapai 70 juta ton per tahun. Dengan dukungan penuh dari pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, proyek ini masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). OASA berharap proyek ini dapat menjadi sumber pendapatan jangka panjang, mengingat kontrak pengelolaan sampah berlangsung hingga 30 tahun.