Beranda Daerah BPJS Ketenagakerjaan Beri JKK dan JKM Untuk Pegawai Non PNS di Pasbar

BPJS Ketenagakerjaan Beri JKK dan JKM Untuk Pegawai Non PNS di Pasbar

BPJS Ketenagakerjaan
Pasaman Barat | Kaba Sumbar – BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui sosialisasi yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Setempat, Selasa(24/05).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra, yang dihadiri oleh Kadis Ketenagakerjaan Pasbar Armen, Kepala DPKD Boni, dan stakeholder terkait lainnya.

Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra mengatakan sangat mengapresiasi program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN di Lingkup Pemerintahan Pasbar, karena sangat membantu dalam meringankan beban keluarga. Ia juga mengharapkan program ini dapat terus berlanjut kedepannya.

BPJS Ketenagakerjaan“Kami sangat senang pegawai-pegawai kami yang non PNS dapat terakomodir melalui program BPJS Ketenagakerjaan, karena bisa membantu peserta saat mengalami kecelakaan kerja dalam bekerja,”ungkap Hendra Putra.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagaakerjaan Edi Febri menyampaikan bahwa akan memberikan jaminan kepada pegawai non PNS atau honore di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat dengan dua jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kecelakaan kerja di sini adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” jelas Edi Febri.
BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan JKM, lanjutnya merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Edi Febri
Ia menambahakan bahwa kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Pasbar merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja di lingkup pemerintah daerah serta untuk membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan.
BPJS KetenagakerjaanManfaat yang diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya yaitu berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
(Saipen Kasri)

Facebook Comments

Artikulli paraprakSebanyak 213 Orang CPNS Pasbar Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan
Artikulli tjetërHingga Saat Ini Bantuan Untuk Korban Gempa Terus Mengalir