BerandaNasionalIbu Hamil 8 Bulan Merasa Dikorbankan Jaksa di PN Tipikor Pontianak

Ibu Hamil 8 Bulan Merasa Dikorbankan Jaksa di PN Tipikor Pontianak

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Fr seorang Ibu Hamil 8 bulan memohon keadilan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Ia merasa dikorbankan dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mempawah pasca meninggalnya Pj Kepala Desa (PJ Kades) yang merangkap Sekretaris Desa (Sekdes) Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Rabu 12 Oktober 2022.

Pernyataan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah ini disampaikan langsung oleh Fr Ibu Hamil 8 Bulan dan Penasehat Hukum saat dikonfirmasi secara ekslusif media online www.kabasumbar.net, Pukul 19.21 WIB. Fr disisi lain dalam kesempatan ini mengapresiasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibu Hamil 8 bulan yang divonis Pengadilan Tipikor Pontianak merasa aneh dan bingung dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah. Setelah Pj Kades yang merangkap sebagai Sekdes meninggal dunia, barulah dirinya ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga: Kejati Serahkan Hasil Pemeriksaan 12 Ambulance kepada Inspektorat Provinsi Kalbar

Jaksa
Surat Dakwaan Fr dari Kejaksaan Negeri Mempawah.

“Proses kasus itu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, tidak ada yang ditetapkan sebagai Tersangka. Namun setelah Pj Kepala Desa yang merangkap Sekdes meninggal dunia kurang lebih satu bulan lebih, Kejaksaan pun baru menetapkan saya sebagai Tersangka,” kata Fr.

Alasan Kejaksaan menetapkannya sebagai Tersangka, lanjut Fr menyampaikan, katanya karena dirinya menandatangani SPJ pengeluaran uang tersebut. Uang yang diminta oleh Joni Fri Harianto (Alm) kepada Bendara selama tiga tahap tersebut, sebesar Rp225.229.176,25,- diantaranya untuk pembayarannya pekerjaan rehabilitasi Jembatan Riam Batang dan beberapa aitem jenis pekerjaan lainnya.

“Katanya, saya ditetapkan sebagai Tersangka karena menandatangani SPJ pengeluaran uang tersebut. Padahal setiap kali mengeluarkan uang, karena saya bendahara, saya selalu berdasarkan perintah dan permintaan dari Pj Kades sekaligus Sekdes, katanya untuk dia (Pj Kades) yang membayar langsung,” terangnya.

Baca Juga: Perempuan yang Berupaya Terobos Istana Negara, Berafiliasi dengan HTI dan NII

Jaksa
Surat Tuntutan perkara atas nama Fr dari Kejaksaan Negeri Mempawah.

Akibat sangkaan dari Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut, Ia merasa hanya dijadikan korban sengaja difitnah. Sehingga dalam sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, pada hari Rabu sore 12 Oktober 2022, terdakwa di vonis bersalah dengan hukuman 1 Tahun 1 bulan.

“Saya menolak putusan pengadilan itu, karena dalam kasus ini saya dijadikan korban dan difitnah, saya minta keadilan, saya minta dibebaskan murni, karena saya tidak merasa bersalah atas penandatanganan SPJ pengeluaran uang tersebut sebagai bendahara desa,” ujar seorang Ibu yang tengah hamil 8 bulan lebih itu.

Senada dengan terdakwa, Penasehat Hukum Zakarias, SH melalui Onesiforus, SH menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Ia menilai putusan Majelis Hakim dalam perkara yang dialami oleh kliennya tersebut tidak tepat. Sehingga pihaknya memutuskan banding, dengan harapan kliennya bisa bebas murni.

Baca Juga: Viral, Seorang Jaksa Penuntut Umum Menggunakan Tas Mahal Rp48,3 Juta

“Kita tadi melakukan langkah upaya banding,” ungkap Onesiforus.

Penasehat Hukum terdakwa juga menilai, kliennya hanya dijadikan korban dalam proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negara Mempawah tersebut.

Dalam sidang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, kliennya divonis bersalah dalam sidang yang ditangani oleh Moch Ichwanudin, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Atun Budiastuti, S.H, dan Edward Samosir, S.H.,M.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah, yaitu Yuri Prasetia, MH, Ericha Cahyo Maryono, SH, Risty Alifah Putri, SH.,MH.

“Dalam sidang putusan tersebut, Klien saya divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dengan hukuman 1 tahun 1 bulan,” ungkap Onesiforus.

Penasehat Hukum menjelaskan, bahwa Majelis Hakim memutuskan kliennya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tidak terbukti.

“Klien kami dipaksa untuk menanggung perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Joni Fri Harianto, sehingga klien kami meminta untuk dibebaskan secara murni dalam perkara kasus ini,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Rp3 Miliar dari Koruptor Bank BRI Ketapang

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News