Payakumbuh |kabasumbar.net- Publik tenggarai pembangunan Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) di Kota Payakumbuh, dikhawatirkan labrak Perpres No.16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Kok bisa ?
Berdasarkan pengamatan kabasumbar.net seputar Pembangunan Labor BPOM.Payakumbuh, dengan Pelaksana : CV. Gema Nusantara ( Jl. Kedondong no 303 Yosomulyo Metro Pusat – Metro (Kota) – Lampung ), dengan Kontrak No.PL.02.05.148.09.13, Tanggal, 03 September 2024 ( 120 hari kalender ), alokasi APBN 2024, berpotensi sarat KKN.
Mencermati Dokumen Lelang alokasi anggaran APBN 2024 itu disebutkan HPS Rp.9.884.920.000,-. Sementara Kontrak kerja yang disepakati bernilai Rp. 7.701.511.053,11 ( minus 22% dari HPS ), dengan Konsultan Supervisi : PT. Multimulti Mitra Serasi Consultant, berdasarkan sebuah sumber sebutkan,”
apa dasar hukum penunjukan pemenang tender pelaksananya CV. Gema Nusantara. Padahal dari evaluasi penawarannya terendah dari 10 rekanan penawar. Hal tersebut apakah tidak berpotensi sarat KKN ?, tanya sumber.
Ditambahkan sumber, patut di curigai bahwa berdasarkan dokumen lelang, lokasi pekerjaan dicantumkan di Jl. Ade Irma Suryani No.18 Labuah Baru Payakumbuh. Ternyata pembangunannya terdapat di kawasan Pasar Rakyat Padang Kaduduk Kel. Tigo Koto Diateh Kec. Payakumbuh Utara ).
Juga,terkait pekerja di lapangan kabasumbar.net tidak melihat para pekerja memakai Alat Pengaman Diri ( APD- red ). Tidak terkecuali keberadaan Papan Petunjuk Proyek posisinya terkesan di sembunyikan. ( Publik tidak bisa mengakses apa nama proyek dan siapa pelaksananya.
Kepala BPOM kota Payakumbuh, Iswadi ketika dimintakan tanggapan seputar pembangunan Labor Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Payakumbuh, katanya “Payakumbuh dijadikan pilot project karena hingga saat ini memang belum ada Balai POM maupun Loka POM yang memenuhi standarisasi terkait hal ini, tanggapi HPS Rp. 9.816.647.000, kontrak bukan minus 3% dari HPS, jawabnya via WhatsApp.
Sedangkan Metode pengadaan (Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur) pemenang merupakan hasil evaluasi Pokja UKPBJ BPOM pusat. evaluasi oleh UKPBJ Pusat tidak ada potensi KKN.
Sesuai dokumen tender pembangunan Laboratorium tersebut benar dilokasi Jalan Puti, Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Sedangkan di Jalan Irma Suryani adalah alamat kantor sekarang, ungkap Iswadi.
Iswadi juga paparkan, bahwa pihak BPOM selalu memberikan instrusksi kepada kontraktor agar menggunakan Alat Pelindung Diri.
Terkait Plang proyek info dari kontraktor, jatuh karena mobil ngecor masuk lokasi, kami sampaikan lagi ke kontraktor untuk dipasang lagi didepan.
Iswadi paparkan, terkait PHO kemungkinan akan melewati tanggal kontrak 31 Desember 2024 dan kontraktor dalam pertimbangan pemberian kesempatan dengan denda, demikian kilah orang nomor satu di BPOM Kota Payakumbuh itu. ( EB )
Facebook Comments