Beranda Peristiwa Usai Pelantikan Pimpinan DPRD Payakumbuh, “Ditodong” Pedagang K5 Pasar Ibuh

Usai Pelantikan Pimpinan DPRD Payakumbuh, “Ditodong” Pedagang K5 Pasar Ibuh

Payakumbuh |kabasumbar.net– Usai Pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif DPRD Kota Payakumbuh masa jabatan 2024-2029, Senin (14/10/2024), lansung ditodong/ mengadukan nasib Amak- amak pedagang kaki lima  berjualan di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur,  digusur petugas dan dipaksa pergantian rugi pembangunan kembali Lapak- lapak tersebut.

Kedatangan rombongan Amak- amak yang menggelar dagangannya berupa ” Bumbu dan Sayur”, sejak puluhan tahun dan selalu dimintakan petugas dengan pungutan Retribusi/ Bea tempat sangat kaget dengan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh, No. 005/138/DKUKM-PSR/2024 dan No.338/215/DKUKM-PSR/2024 prihal, Pengosongan tempat berjualan di kawasan samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Blok Timur.

Sementara menurut data kabasumbar.net peroleh bahwa para Amak- amak pedagang kaki lima  berjualan/ lapak sejak 29 tahun lalu, oleh petugas dirobohkan dan dipaksa mengganti rugi bangunan kembali dengan Baja Ringan ukuran 2 x 2 m senilai Rp. 8 juta ( rentang waktu pelunasan selama 40 hari ).

Akhirnya pedagang sayur yakni, Nurhayati, Zulmita Dewi, Mayatikah, Nanik, Fitriani, Erida Neti, Riky dan Yelda Fitri protes dan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Payakumbuh, Senin,14/10 siang.

Menyikapi kondisi tersebut, para wakil rakyat yang baru keluar ruang sidang, karena waktu istirahat, ternyata mendapat tanggapan/ reaksi wakil rakyat yang berencana melaksanakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan usai istirahat, sholat dan makan siang itu.

Anggota Komisi B, yang terdiri Hamdi Agus, Ainul Farhan, Toa Libra,  Wirianto, Rian Made, Armen Faidal, Mardion serta Nasmi bersikap serta lansung agendakan hearing dengan Kadis DKUKM Kota Payakumbuh, Faizal, Selasa, 15/10 pagi, demikian sebut Toa Libra kepada wartawan.

Di lain pihak, PJ Walikota Payakumbuh, Suprayitno, ketika dimintakan tanggapan terkait penertiban ala Dinas KUKM Kota Payakumbuh serta dalih penggusuran serta ganti rugi pembangunan dengan Baja ringan ukuran 2 x 2 m senilai Rp.8 juta ( Dicicil selama 40 hari ),
apakah ada landasan hukum terhadap instruksi Kabid Pasar, Firman Hadi, ST, seyogyanya mengatas namakan Pemko Payakumbuh, di jawab, ” Maaf telat balas baru selesai rapat dengan PGRI di runah dinas. Hal ini pernah kami diskusikan dengan Kadis Perdagangan dan UMKM.
Saya mintakan pak Kadis memberi respon dan terima kasih masukannya, ungkap Supra.

Akhirnya, Kadis DKUKM, Faizal, menjawab kabasumbar.net, ” Besok pagi kami akan menjelaskan permasalahan ini dulu ke komisi B DPRD kota Payakumbuh, dan Insya Allah selesai pertemuan tersebut kami akan  tanggapi pertanyaan wartawan, kilah Faizal. ( eb )

Facebook Comments