Beranda Daerah Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Penguatan

Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Penguatan

Revitalisasi
MANADO | Kaba Sumbar – Revitalisasi pokok-pokok Haluan Negara perlu penguatan, hal ini terkait Presidential Threshold menimbulkan ketidak adilan.

Hal tersebut di atas menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Uji Sahih dalam FGD yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD bekerja sama dengan FH Unsrat Manado yang dilaksanakan oleh para akademisi dari FH dan FISIP Unsrat Manado pada Jumat,1 April 2022.
terkait Presidential Threshold yang diduga dapat menimbulkan ketidak adilan.

Salah satu narasumber pada diskusi tersebut yakni, Dr. Dani Pinasang, SH., M.Hum. mendukung penguatan sistem presidensial dengan menghilangkan presidensial treshold dalam pemilu calon presiden dan wakil presiden.
“Presidential threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat karena setiap orang memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam kontestasi pemilu”, tegasnya.Revitalisasi

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kelompok DPD di MPR, Dr. Teras Narang didampingi Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow dan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI lainnya melakukan Uji Sahih terhadap Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 bekerjasama dengan FH Unsrat Manado.

“Ketujuh Rekomendasi tersebut ialah,
Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan MPR;
Penataan Kewenangan DPD;
Penataan Sistem Presidensial;
Penataan Kekuasaan Kehakiman;
Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; dan Pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR”, ujar Teras Narang dalam pengantarnya yang dilakukan di Kampus FH Unsrat.

Menurut Teras terkait dengan PPHN, Kelompok DPD di MPR mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang.

Terkait penataan kewenangan MPR, didorong penataan kewenangan MPR sehubungan dengan revitalisasi PPHN, melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.Revitalisasi

Menyangkut penataan kewenangan DPD, perlu diupayakan melalui beberapa alternatif diantaranya melalui perubahan UUD 1945 dan lewat perubahan undang-undang. Adapun untuk penataan sistem Presidensial, Kelompok DPD di MPR mendorong dengan membuka peluang capres perseorangan dan penghapusan Presidential Threshold.

Secara umum, peserta diskusi menginginkan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan DPD dan penataan sistem presidensial melalui penghapusan presidential threshold. (Tim Kaba Sumbar)

Facebook Comments

ONLINE TV NUSANTARA
Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara
Artikulli paraprakWakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin Apresiasi Komitmen Wapres
Artikulli tjetërKunjungi Pabrik PT Maspion, LaNyalla dan Alim Markus Nostalgia Masa Lalu