Beranda Daerah Proyek Pengendalian Banjir Batang Timpeh- Batang Siat- Batang Baye Kab. Dharmasraya Dituduh...

Proyek Pengendalian Banjir Batang Timpeh- Batang Siat- Batang Baye Kab. Dharmasraya Dituduh Pasok Material Ilegal ” ?

Dharmasraya |kabasumbar.net– Patut diduga pekerjaan pembangunan Sarana /Prasarana Pengendalian Banjir Batang Timpeh- Batang Siat- Batang Baye, nomor SPMK/01/BWSS V/PJSA-WSBH/SP/III/2023, Kab. Dharmasraya terkesan sarat kongkalikong ?.

Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi LSM Ampera Indonesia  secara tegas mengatakan, Normalisasi/pekerjaan Prasarana Pengendalian Banjir di oleh Satuan Kerja SNVT PJSA WS, Batang Hari Provinsi Sumatera Barat, PPK Sungai dan Pantai, Balai Wilayah Sungai Sumatera V ( BWSS V ),  Nomor HK.02.03/02/BWS.SV/PJSA-WSBH/633074/SP/III/2023 kepada Kontraktor Pelaksana PT.Bina Cipta Utama-PT Bina Manunggal Sinergi KSO .dan konsultan supervisi PT.Catur Bina Guna Persada, dengan kontrak kerja senilai Rp.53.162.617.000 miliyar (APBN ), ditenggarai pasok material Batu ilegal.

Berdasarkan informasi material Batu disebutkan didatangkan dari Muaro Bungo Provinsi Jambi oleh Suplayernya CV. Dharmasraya Mandiri. Padahal sesuai dukungan material berasal dari lokasi di Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya.

Bila hal tersebut terjadi,kenapa bisa terjadi pembiaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) apakah PPK nya, tanya Edwar Bendang, Koordinator LSM Ampera Indonesia.

Dipaparkan, ditenggarai baik PPK dan rekanan telah mengabaikan kesepakatan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak pekerjaan. Apabila kontraktornya menggunakan material dari tambang ilegal tentu rekanan bertindak selaku penadah.sesuai UU Minerba  Nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba juga undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi, pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya, “setiap orang menampung atau membeli, pengangkutan, pengelolahan dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar.

Termasuk juga setiap orang  yang memiliki IUP masih tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU Minerba.dan perlu juga kita pastikan  keabsahan izin galian C sebagai dukungannya tersebut apakah sudah melengkapi segala persyaratan, jelas Edwar

Sementara berdasarkan pantauan media ini dilokasi baru baru ini, dilokasi proyek,  belum terlihat pekerjaan teknis, namun hanya sebatas penumpukan material batu. Padahal sesuai kontrak sudah berlangsung  sejak 6 Maret 2023.

Sementara material batu belah itupun, berdasarkan pengakuan dari salah seorang karyawan yang didatangi dari Muaro Bungo Provinsi  Jambi, kuat dugaan material tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, ujarnya. pelaksana kegiatan ini dari

Sementara salah seorang pengawas dilapangan yang di percayai oleh PPK Sungai dan Pantai Balai Wilayah Sungai Sumatera V Provinsi Sumatera Barat, Suhetman mengatakan via WhatsApp  perusahan pekerjaan pembangunan Sarana/ Prasarana Pengendalian Banjir Batang Timpeh, Batang Siat dan Batang Baye memakai dukungan galian C atas nama CV Dharmasraya Mandiri Sukses  beralamat jorong Ranah Lintas Kenagarian Tebing Tinggi Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

Terpisah Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V ( BWSS V ), Muhammad Dian Almaruf dikonfirmasi, pada pesan singkat via WhatsApp menjelaskan, “kami semua sepakat menggunakan meterial legal sesuai yang dituangkan dalam surat pernyataan, ujar Ka BWSS V.

Lantas, adanya dugaan ” Kongkalikong ” antara PPK dan rekanan terkait pasokan material Batu yang ilegal tersebut pada pekerjaan Sungai Batang Timpeh- Sungai Batang Siat- Sungai Batang Baye, oleh Kontraktor Pelaksana PT.Bina Cipta Utama-PT Bina Manunggal Sinergi KSO .dan konsultan supervisi PT.Catur Bina Guna Persada, bakal tersentuh hukum ?, ujar LSM Ampera Indonesia. ( Ar/Eb ).

Facebook Comments