Pasaman Barat | Kabasumbar.net – Penggantian komite SMAN 1 Lembah Melintang secara sepihak oleh pihak Kacabdin dan pihak sekolah berbuntut panjang. Ketua Komite sebelumnya, Sawil Huda dan Sekretaris, Husni Thamrin menyatakan tidak terima dan akan menggugat Rabu, (12/04/2023).
Pasalnya penggantian itu, karena keputusan komite yang melarang pungutan atau iuran di sekolah. Sementara pihak sekolah dan cabdin wilayah VI Sumatera Barat ingin memungut iuran dengan alasan demi kelancaran operasional sekolah.
Kepada media ini, Sawil Huda mengatakan, pasca ia bersama pengurus komite lainnya di SK kan tanggal 1 Februari 2023 lalu, langsung menghentikan pungutan yang selama ini berlaku di sekolah tersebut. Penghentian pungutan itu, karena melanggar aturan dan perundang-undangan dan masuk pada ranah pidana pungutan liar.
“Saya sering diajak dan diminta pihak sekolah, cabdin supaya mengizinkan adanya pungutan dari siswa atau orangtua atau wali murid. Tapi kita tidak mau. Operasional sekolah sudah lebih dari cukup dari anggaran BOS yang diterima SMAN 1 Lembah Melintang. Tapi mereka tidak terima, mereka lakukanlah pemilihan komite baru, tanpa ada pemberitahuan apalagi persetujuan kami,” katanya.
Dia sampaikan, pihak sekolah beralasan permintaan iuran itu berguna untuk operasional sekolah. Dana BOS sudah habis untuk membayar hutang kepala sekolah sebelumnya. Tidak ada lagi dana untuk bayar gaji tenaga honorer, biaya rutin dan lain-lain.
“Tapi mereka tidak pernah menyalahkan komite dan kepala sekolah sebelumnya. Ada apa sebenarnya dibalik ini. Patut diduga mereka mendukung pungutan liar, dan seolah-olah dilindungi Cabdin,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan oleh stakeholder terkait. Sebab, ini sudah vulgar dan merisaukan dunia pendidikan di Pasaman Barat. Pihak cabdin dengan jelas dan terang-terangan berpidato jika di SMAN 1 Lembah Melintang harus ada pungutan dari peserta didik.
“Kita akan menggugat dan melaporkan ini. Dunia pendidikan tidak boleh tercoreng karena tindakan dan kelalain pengelolanya. Mereka yang berbuat, peserta didik yang dideritakan, padahal negara sudah memberikan anggaran yang besar kepada sekolah itu,” tegasnya.
Disampaikan juga, hingga saat ini, tidak ada SK pemberhentian komite sekolah yang ia sebagai ketuanya. Pencabutan melalui surat cabdin tidaklah sah. Sebab komite di SK – kan kepala sekolah. Sedangkan pemberhentian ataupun pencabutan SK harus ada prosedurnya.
“Komite tidak sejalan dengan keinginan sekolah, komite langsung ganti saja, tidak bisalah. Ada prosedur, ini dunia pendidikan, semestinya menunjukkan cara-cara yang berpendidikan. Bukan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komite Husni Thamrin menyatakan dengan tegas, tidak senang atas hal yang dilakukan pihak sekolah bersama cabdin. Untuk itu, segera akan dilakukan gugatan dan melaporkan sejumlah oknum yang terlibat ke polisi.
“Tidak.ada kewenangan Kacabdin mencabut atau memberhentikan komite. Mereka tidak siap menerima kami sebagai komite karena khawatir mereka tidak bisa berbuat sewenang wenang, tidak bisa berbuat seperti biasa, contohnya melakukan pungutan kepada peserta didik,” ujarnya.
Katanya, pernah ia pertanyakan saat komite diundang ke sekolah bertemu dengan kepala sekolah serta wakil kepala sekolah tentang kebutuhan anggaran sekolah.
“Sebelum ada dana BOS, uang SPP hanya 80 ribu. Anggaran itu memadai untuk operasional sekolah,” katanya.
Lebih lanjut dia sampaikan, sekarang ada dana BOS. Jumlahnya Rp 1,5 juta pertahun persiswa. Bila dibagi 12 bulan, maka Rp 125.000 persiswa.”Bagaimana kepala sekolah mengatakan tidak cukup, sedangkan 80 ribu cukup” ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, pihak sekolah beralasan banyak pengeluaran seperti gaji tenaga honorer, jumlahnya sekitar Rp 600 juta. Padahal dana BOS Rp 1,5 miliar lebih. Sesuai peraturan, setengah dari anggaran BOS boleh untuk gaji tenaga honorer.
“Gawatnya lagi, kepala sekolah sudah melakukan utang sekolah Rp 1,5 miliar. Uang yang sudah dikutip ke siswa, seperti SPP, Kopsis dan lain-lain lebih dari Rp 1,7 miliar terkumpul. Kan aneh ini, dari dana BOS Rp 1,5 miliar, pungutan Rp 1,7 miliar lebih ditambah pula utang Rp 1,5 miliar dalan kurun waktu satu tahun. Belum lagi ada bantuan dana dari lembaga seperti Baznas, dan lain-lain, tapi masih kurang. Kan ada apa,” tegasnya.
Tegasnya, jika dana operasional dikatakan kurang, maka itu adalah pembohongan publik. Tidak dibutuhkan sedikitpun pungutan dari walimurid jika dikelola dengan jujur. “Maka dari itu, kita butuh Kepsek yang amanah,” timpalnya.
Sementara, niat dan tekad komite, untuk membenahi, menetralisir dan yakin sekolah bisa jalan tanpa ada pungutan, cukup didanai pemerintah. “Dan ternyata kita dibenci oleh pihak-pihak kepala sekolah dan yang kita duga pihak-pihak yang bekepentingan,” imbuhnya.
Disisi lain, Husni Thamrin merasa aneh, sebab pemberhentian mereka sebagai komite tidak ada. Sementara sudah ada pemilihan komite yang baru. “Saya sudah ada 30 kali menelpon kepala sekolah tidak diangkat, di WA tidak dibalas. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga di demikian, Kacabdin, Kasi tidak ada yang mau angkat telpon kita, ada apa, kenapa demikian kan ini aneh” cetusnya.
Untuk itu, kata Husni Thamrin pihaknya juga akan melaporkan ke Polisi beberapa oknum yabg terlibat pungli di SMAN 1 Lembah Melintang. Termasuk komite lama yang menanda tangani permintaan pungli le wali murid, guru yang memungut Kopsis, guru yang meminta uang ujian, bendahara. Termasuk Kepala Sekolah, Korwas, cabdin dan dinas yang membiarkan serta melindungi pungli di sekolah tersebut. Kita punya bukti dan saksi yang lengkap, dengan pasal berlapis.
Bahkan kedepan, jika nanti ada pungutan satu rupiah-pun di SMA N 1 Lembah Melintang, maka akan dilaporkan, siapapun itu yang melakukan. Sebab ini adalah sekolah negeri yang dibiayai negara. Dan sekolah itu untuk semua rakyat, kaya maupun miskin. Kami sedang membela hak-hak warga yang diduga sedang dibodohi oleh oknum jahat.
Sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Melintang, Ahmad Yandri mengatakan, komite yang diketuai Sawil Huda tidak mau bekerjasama dengan pihak sekolah. Mereka melarang adanya pungutan disekolah.
Sementara.sekolah membutuhkan biaya, anggaran dana BOS tahun 2023, sudah habis untuk membayar hutang kepala sekolah sebelumnya.
“Komite yang diketuai Sawil Huda telah melawan arus, melarang adanya pungutan uang komite kepada siswa. Apa bedanya sekolah ini dengan sekolah lain. Disekolah lain ada pungutan dana komite,” katanya.
Sehingga ada keinginan kembali terbentuk Komite Sekolah yang baru dan terjadi kembali pungutan dan komite seperti yang ada di sekolah-sekolah lain. “Jadi ini keiingan bersama supaya ada lagi pungutan komite,” terangnya.(*)
Facebook Comments