Dini Hari di Selayo, Dua Paket Diduga Sabu Mengantar Rafa ke Balik Jeruji
KabaSumbar - Jalanan di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, masih sunyi ketika jarum jam menunjukkan sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (8/8/2026).
Di tengah sepi dini hari, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MRD alias Rafa akhirnya diamankan di pinggir jalan.
Rafa, yang tercatat berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di kawasan Sawah Sudut, Nagari Selayo, tak menyangka aktivitasnya dini hari itu berujung pada pemeriksaan polisi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi dan warga setempat.
Dari tangan Rafa, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan ditemukan bersama sebuah telepon seluler Android merek Vivo warna merah ungu yang saat itu berada dalam genggaman tangan kanannya.
Belum berhenti disitu, petugas kembali memeriksa pakaian yang dikenakan Rafa. Kali ini, satu paket lain yang diduga sabu ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.
Dua temuan tersebut kemudian menjadi barang bukti yang diamankan polisi.
Kapolres Solok AKBP Rini Angraini melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Di hadapan petugas, saksi, dan masyarakat yang menyaksikan proses penggeledahan, Rafa disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Polisi kemudian membawa Rafa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Vivo 1820 warna merah ungu, serta satu helai celana pendek warna hitam merek Guntos.
Kini, dini hari yang semula berlangsung seperti biasa berubah menjadi awal dari proses hukum yang harus dijalani Rafa.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dua paket barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Rafa diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus dua paket sabu ini kembali memperlihatkan bagaimana informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. (Irman Kuto)