Bus AKDP dari Bukittinggi dan Payakumbuh Wajib Masuk Terminal Anak Air Mulai 2 November, Ini Rute dan Jam Berlakunya

Bus AKDP dari Bukittinggi dan Payakumbuh Wajib Masuk Terminal Anak Air Mulai 2 November, Ini Rute dan Jam Berlakunya

KabaSumbar -- Pengaturan operasional bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai diberlakukan di Kota Padang, Senin (2/11/2026). Bus yang datang dari sejumlah daerah di wilayah utara Sumatera Barat dan menuju Kota Padang kini diarahkan masuk ke Terminal Tipe A Anak Air.

Kebijakan ini menyasar bus dari Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Pariaman, Kabupaten Agam, hingga Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Anak Air sekaligus mengurangi aktivitas bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.

Pemberlakuannya berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Dalam rentang waktu tersebut, bus dari arah utara tidak lagi diperbolehkan langsung melanjutkan perjalanan menuju kawasan Tabing maupun pusat Kota Padang. Kendaraan harus mengikuti jalur yang telah ditetapkan dan masuk ke Terminal Anak Air.

Ini Jalur yang Harus Dilalui Bus AKDP

Perubahan utama dalam kebijakan ini terletak pada pengaturan jalur kedatangan dan keberangkatan bus.

Untuk bus yang datang dari arah utara, jalur yang ditetapkan dimulai dari Simpang Duku. Kendaraan kemudian melewati flyover menuju Jalan By Pass, dilanjutkan ke Simpang Anak Air hingga masuk ke terminal.

Sementara untuk perjalanan keluar, bus diarahkan melalui Jalan Adinegoro menuju Lubuk Buaya. Selanjutnya, kendaraan melewati kawasan Simpang Kalumpang untuk kembali menuju arah Simpang Duku.

Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi lalu lintas bus AKDP yang selama ini langsung memasuki sejumlah ruas jalan utama Kota Padang.

Uji Coba Berlangsung Selama Satu Bulan

Penerapan pengaturan baru ini belum langsung diberlakukan secara permanen. Pemerintah bersama instansi terkait terlebih dahulu melakukan uji coba selama satu bulan, terhitung mulai 2 November 2026.

Selama periode tersebut, evaluasi akan dilakukan setiap minggu untuk melihat efektivitas pengaturan jalur serta berbagai kendala yang muncul di lapangan.

Kepolisian juga akan melakukan pengawalan dan memberikan arahan kepada pengemudi agar terbiasa mengikuti jalur yang telah ditentukan.

Pada masa uji coba ini, pendekatan yang diutamakan adalah sosialisasi dan pengarahan. Penindakan terhadap pelanggaran pengaturan jalur belum menjadi prioritas selama periode percobaan.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan penerapan kebijakan secara permanen maupun penyesuaian terhadap aturan operasional.

Terminal Bayangan Ikut Menjadi Perhatian

Selain mengatur jalur bus, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap keberadaan terminal bayangan yang selama ini menjadi salah satu persoalan transportasi di Kota Padang.

Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyulitkan pengawasan terhadap operasional angkutan umum.

Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, serta kepolisian.

Sejumlah titik yang menjadi perhatian petugas antara lain Simpang Duku, kawasan By Pass Anak Air, Simpang Kalumpang, dan kawasan Universitas Negeri Padang (UNP).

Dinas Perhubungan Kota Padang juga menyiapkan posko terpadu dan patroli untuk membantu pengawasan di lapangan.

Operator Bus Mendapat Fasilitas Loket Gratis

Perubahan pola operasional tentu membutuhkan penyesuaian dari perusahaan otobus (PO) yang melayani rute AKDP.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas bagi operator. Salah satunya pembebasan biaya sewa loket selama enam bulan bagi perusahaan angkutan yang mengajukan penggunaan fasilitas loket di Terminal Anak Air.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait dukungan pelayanan bahan bakar bagi operator yang mengikuti pengaturan baru.

Dukungan tersebut diharapkan dapat meringankan beban perusahaan angkutan sekaligus mendorong mereka memanfaatkan fasilitas terminal resmi.

Bagaimana Jika Bus Melanggar?

Selama masa uji coba satu bulan, petugas akan lebih mengutamakan sosialisasi, pengawasan, dan pengarahan kepada pengemudi.

Setelah periode tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan operasional dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sedangkan Dinas Perhubungan dapat melakukan penanganan administratif terhadap perizinan angkutan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini tidak berarti seluruh bus AKDP di Sumatera Barat wajib masuk Terminal Anak Air.

Pengaturan tahap awal difokuskan pada bus dari wilayah utara yang menuju Kota Padang, dengan waktu pemberlakuan pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Bagi masyarakat yang biasa bepergian dari Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, maupun daerah sekitarnya menuju Padang, perubahan ini perlu diperhatikan agar tidak salah menentukan lokasi naik dan turun bus.

Optimalisasi Terminal Anak Air diharapkan dapat membuat layanan angkutan umum lebih tertib dan teratur, sekaligus mengurangi aktivitas bus di luar terminal resmi.

Bus AKDP Terminal Anak Air Padang Bukittinggi Payakumbuh Dishub Sumbar Transportasi Sumbar