Fenomena Bacaruik di TikTok Jadi Sorotan, Dodi Hendra Minta Gubernur dan LKAAM Bertindak

Fenomena Bacaruik di TikTok Jadi Sorotan, Dodi Hendra Minta Gubernur dan LKAAM Bertindak

KabaSumbar -- Fenomena konten TikTok yang menampilkan kata-kata kasar atau dikenal dengan istilah bacaruik mulai menuai perhatian berbagai kalangan di Sumatera Barat. Konten yang sebagian menjadikan makian, ejekan, dan hinaan sebagai bahan hiburan itu dinilai berpotensi memengaruhi cara berkomunikasi generasi muda Minangkabau.

Persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan di media sosial. Tokoh adat, masyarakat, hingga kalangan politik mulai menyuarakan keprihatinan terhadap fenomena yang dianggap dapat mencederai nilai kesopanan dan adat istiadat Minangkabau.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, SH, termasuk salah satu pihak yang menyampaikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Dodi mengingatkan agar kebiasaan berbicara kasar tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah di tengah masyarakat.

"Kita khawatir kalau hal seperti ini dianggap biasa. Lama-kelamaan bakal membentuk pola bicara, karakter, dan perilaku generasi muda kita," ujarnya.

Menurut Dodi, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk mengembangkan kreativitas, menyebarkan pengetahuan, serta memperkenalkan kekayaan budaya Minangkabau. Bukan justru menjadi tempat mencari popularitas dengan mempertontonkan kata-kata kasar.

Dodi meminta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengambil langkah konkret menyikapi maraknya konten bacaruik di media sosial.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meninjau akun-akun yang secara konsisten memproduksi konten bermuatan penghinaan dan ujaran kasar.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat diteruskan kepada pihak berwenang maupun platform terkait.

Namun, Dodi mengingatkan agar upaya tersebut tidak berubah menjadi pembatasan kebebasan berekspresi atau pembungkaman kritik.

"Pemda harus hadir lewat kewenangan dan instrumen yang dimiliki, bukan cuma imbauan atau pernyataan keprihatinan," tegasnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai usulan koordinasi tersebut.

LKAAM Diminta Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selain pemerintah daerah, Dodi juga meminta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengambil peran lebih aktif.

Menurutnya, LKAAM memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga marwah adat, identitas, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Minangkabau.

Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah seharusnya tidak berhenti sebagai semboyan. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam cara generasi muda berkomunikasi dan menggunakan media sosial.

Dodi mendorong LKAAM menggerakkan berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari pendidikan adat, pengajian, hingga kegiatan kreatif yang melibatkan anak muda.

Ia juga menilai perlu adanya ruang bagi generasi muda untuk memperkenalkan budaya Minangkabau melalui konten digital, seperti pariwisata, kuliner, sejarah, kesenian, dan bahasa daerah.

"Jangan cuma ramai di komunikasi, tapi harus ada gerakan nyata," ungkapnya.

LKAAM periode 2022–2026 yang dipimpin Fauzi Bahar sebelumnya dikukuhkan pada Januari 2022. Kehadiran organisasi adat tersebut diharapkan dapat memperkuat peran tokoh adat dalam pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat Sumatera Barat.

Kini, tantangannya semakin berkembang. Pembinaan adat tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan dan kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu menjangkau generasi muda yang sebagian besar aktivitas komunikasinya telah berpindah ke ruang digital.

Tidak Semua Kata Kasar Bisa Langsung Dipidana

Persoalan konten bacaruik juga perlu dilihat dari perspektif hukum. Namun, penting dipahami bahwa tidak setiap penggunaan kata kasar di media sosial otomatis merupakan tindak pidana.

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat ketentuan mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan identitas tertentu.

Penilaian terhadap suatu konten harus memperhatikan konteks, sasaran, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Konten yang menyerang kehormatan seseorang tentu berbeda dengan konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.

Karena itu, penanganan fenomena bacaruik perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai upaya menjaga kesantunan justru digunakan untuk membatasi kritik atau kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Pemerintah dan platform media sosial juga perlu mengedepankan mekanisme pelaporan serta pemeriksaan yang transparan.

Algoritma Media Sosial dan Tantangan Budaya

Maraknya konten bacaruik juga tidak bisa dilepaskan dari karakter media sosial yang mengutamakan interaksi pengguna.

Konten yang memancing emosi, perdebatan, dan komentar sering kali mendapatkan perhatian lebih besar. Kondisi ini dapat mendorong sebagian kreator membuat konten kontroversial demi memperoleh penonton dan meningkatkan popularitas.

Di sisi lain, generasi muda membutuhkan ruang kreativitas dan kesempatan untuk berkembang di dunia digital.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengandalkan teguran atau ancaman hukum.

Diperlukan pendekatan yang lebih luas, seperti memperkuat literasi digital di sekolah, lingkungan keluarga, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Pemerintah daerah juga dapat membuka peluang dukungan bagi kreator yang memproduksi konten edukatif dan memperkenalkan kekayaan budaya Minangkabau.

Kolaborasi antara tokoh adat dan kreator muda bisa menjadi salah satu cara menarik untuk menghadirkan konten budaya yang tetap kreatif, menghibur, dan sesuai dengan nilai kesopanan.

Menjaga Marwah Minangkabau Dimulai dari Keluarga

Di tengah perdebatan mengenai konten bacaruik, peran keluarga tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Orang tua, ninik mamak, alim ulama, dan bundo kanduang memiliki tanggung jawab dalam memberikan contoh serta membimbing generasi muda.

Nilai sopan santun tidak cukup diajarkan melalui nasihat. Anak-anak juga perlu melihat bagaimana orang dewasa berbicara, bersikap, dan menghargai orang lain dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat pun dapat berkontribusi dengan tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung penghinaan atau kata-kata kasar. Sebaliknya, konten positif mengenai budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat Minangkabau perlu mendapat dukungan.

Pada akhirnya, menjaga marwah Minangkabau bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun lembaga adat. Semua pihak memiliki peran yang sama pentingnya.

Pesan yang disampaikan Dodi Hendra menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah.

"Jangan sampai kita cuma sibuk debat siapa salah, sementara generasi muda kita nggak dapat pembinaan yang cukup. Ini persoalan bersama. Mari bangun kembali kebanggaan jadi orang Minang lewat perilaku, karya, dan prestasi."

Fenomena bacaruik di media sosial semestinya menjadi momentum bagi masyarakat Minangkabau untuk kembali memperkuat nilai adat dan kesantunan, sekaligus membuktikan bahwa kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan terjaganya budaya.

Bacaruik TikTok Dodi Hendra LKAAM Sumbar Budaya Minangkabau Mahyeldi Sumatera Barat