BerandaNasionalWakomindo Bersitifikat Lisensi BNSP Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham AHU-0010546.AH.01.07

Wakomindo Bersitifikat Lisensi BNSP Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham AHU-0010546.AH.01.07

SURABAYA | KABASUMBAR.NET – Wakomindo sebuah perkumpulan Wartawan bersitifikat lisensi BNSP resmi Berbadan Hukum, hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0010546.AH.01.07. Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wartawan Kompetensi Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022.

Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur tersebut adalah perkumpulan yang didirikan oleh Asesor dan Wartawan yang mempunyai Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia.

Sebagai sebuah organisasi pers yang lahir bertujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Wartawan, dimana anggotanya adalah Wartawan Kompetensi yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan bersertifikat Negara (Logo Burung Garuda).

Baca Juga: Kejaksaan Terima Rp1,5 Miliar dari Koruptor Mega Proyek RSUD Pasbar

Wakomindo
Wartawan Sumatera Barat bersertifikat lisensi BSNP Foto Bersama Heintje Grontson Mandagie, Ketua LSP Pers Indonesia dan Edy Anwar, Sekretaris LSP Pers Indonesia.

Diakui, perjuangan meningkatkan kualitas Wartawan sebenarnya sudah dilakukan oleh setiap organisasi Pers, dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme Wartawan.

Dari upaya menegakkan Integritas serta profesionalisme wartawan yang ditandai dengan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berlogo Burung Garuda inilah, sebagai cikal bakal lahirnya Wakomindo.

Wakomindo sebagai sebuah perkumpulan, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan, juga bercita-cita ingin ikut berpartisipasi, ikut bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian, terutama dalam mengembangkan komunikasi antara Pers, masyarakat, dan pemerintah dengan tetap menjaga integritas.

Baca Juga: Lembaga Survey Politik Diragukan, Sultan Minta BRIN Tampil Pemilu 2024

Wakomindo
Akte Pendirian Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0010546.AH.01.07. Tahun 2022.

Sebagai wadah perjuangan Pers, Wartawan Kompetensi Indonesia akan selalu ikut tampil sebagai garda terdepan dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
mentaati dan turut serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Dedik Sugianto, salah satu pendiri kepada media ini menerangkan, di dalam Organisasi ini, semua pengurus dan anggota berjuang bersama meningkatkan kualitas wartawan dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan wartawan untuk mempersiapkan diri mengikuti Sertifikasi Kompeten Wartawan (SKW) yang digelar LSP Pers Indonesia.

“Mengingat LSP Pers Indonesia hanya bisa menggelar SKW tidak bisa menggelar pelatihan atau pun pendidikan wartawan, maka peran itu dilaksanakan oleh Wakomindo,” terang Dedik, Jumat 21 Oktober 2022, siang.

Baca Juga: Masyarakat Minta Penegakan Hukum, Penyimpangan BBM Bersubsidi SPBU Sungai Besar

Dedik juga mengatakan, selama ini perjuangan meningkatkan kualitas Wartawan sudah dilakukan oleh setiap Organisasi Pers, akan tetapi setiap Organisasi Pers berjuang sendiri – sendiri, bahkan terkadang di dalam perjuangannya, sesama Organisasi Pers selalu berbenturan dan terkotak-kotak, tidak bisa bersatu.

“Makanya kita harapkan Wartawan bersertifikat kompetensi dari Negara yang bergabung di Wakomindo, kita harapkan dapat menjadi wakil atau sebagai duta dari Organisasi Pers yang menaunginya,” ujar Dedik.

Dedik juga berharap, dengan adanya perwakilan itu, seluruh organisasi pers akan menjadi satu kesatuan yang besar dan bisa lebih efektif meningkatkan kualitas wartawan.

Dikatakannya, untuk mencapai tujuan tersebut, Wakomindo akan melakukan MoU dengan organisasi Pers, yang mempunyai wartawan bersertifikat kompeten yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia.

Diterangkannya, pendiri Organisasi ini ada 3 orang, sepakat menandatangani akte pendirian di depan Notaris Achmad Syaiful Rizal pada tanggal 17 September 2022 silam.

Ke-tiga pendiri yang mendatangani akte pendirian perkumpulan Wakomindo tersebut adalah, Dedik Sugianto, asesor LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP, Catur Santoso, Wartawan Utama bersertifikat kompetensi BNSP, dan Gatot Irawan, wartawan utama bersertifikat kompetensi BNSP.

Dedik Sugianto menegaskan, Wartawan Kompetensi Indonesia ini milik semua, untuk itu semua pengurus dan anggota harus berjuang bersama meningkatkan kualitas wartawan dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan wartawan sebagai persiapan untuk mengikuti Sertifikasi Kompeten Wartawan (SKW) yang digelar oleh LSP Pers Indonesia atas lisensi dari BNSP.

Dedik mengakui, berkat perjuangan bersama, akhirnya Wakomindo resmi mempunyai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0010546.AH.01.07.Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wartawan Kompetensi Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022.

Sementara itu, Heintje Grontson Mandagie, Ketua LSP Pers Indonesia yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Wakomindo, berpesan kepada anggota Wakomindo supaya mampu menunjukan kompetensinya.

“Seluruh anggota Wakomindo perlu menyadari, bahwa pengakuan kompetensi oleh negara ini sesungguhnya merupakan tantangan berat bagi kita masing -masing. Terutama Wartawan Utama. Media kita akan menjadi sorotan pihak luar tentang kualitas secara menyeluruh. Berita di media harus lebih akurat, tanda baca dan tata bahasa yang baik dan benar, serta berkualitas,”  ujar Heintje.

Heintje berpesan, meningkatkan media yang profesional adalah tanggungjawab semua wartawan yang telah dinyatakan kompeten dengan memiliki sertifikat kompetensi wartawan berlogo Burung Garuda.

“Anggota Wakomindo harus mampu membuktikan kompetensinya dan benar – benar terukur melalui portofolio tampilan media dan konten berita yang makin mantap,” terang Heintje.

Wakomindo sudah membentuk dewan pengawas dan dewan penasehat serta ketua umum, sekretaris, dan bendahara, selanjutnya akan segera membentuk pengurus pusat dan pengurus di 37 provinsi.

Untuk mencapai pembentukan kepengurusan provinsi, Wakomindo akan membuat pelatihan dan pendidikan wartawan, agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar oleh LSP Pers Indonesia.

Di dalam organ Wakomindo, Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat diisi oleh para Asesor LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP. Ketua Dewan Pengawas dipegang oleh Heintje G. Mandagie (Jakarta) yang beranggotakan Soegiharto Santoso (Jakarta), dan Edy Anwar (Lampung).

Dewan Penasehat diisi oleh Mangapul Matondang (Batam), Wesly H Sihombing (Lampung), Fredrich Kuen (Makasar), Mamat Heryadi (Jakarta), Tri Cahyandi Tresnanda (Jakarta), Maghfur Ghazali (Jakarta), Vincent Suriadinata (Jakarta), Hika Transisia (Jakarta), dan Rachman Keren (Jakarta).

Ketua Wakomindo dipegang oleh asesor Dedik Sugianto (Surabaya), Sekretaris pusat dipegang Catur Santoso (Tulungagung), dan Bendahara pusat dipegang Gatot Irawan (Surabaya).

(Zoelnasti)
Editor: Adrianus Susanto318

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Pelatihan Jurnalistik Libatkan 3 Lembaga

Baca Juga: Ketua DPD RI: Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News