BerandaHukumKejaksaan Terima Rp1,5 Miliar dari Koruptor Mega Proyek RSUD Pasbar

Kejaksaan Terima Rp1,5 Miliar dari Koruptor Mega Proyek RSUD Pasbar

PASAMAN BARAT | KABASUMBAR.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) kembali menerima uang pengembalian titipan dana Tipikor Mega Proyek RSUD Pasaman Barat, sebesar Rp1,5 Miliar. Sebelumnya Kejari juga telah menerima pengembalian Rp4,27 Miliar PT. MAM Energindo.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana saat Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Pasbar, Jumat 21 Oktober 2022.

Kajari Ginanjar Cahya Permana yang didampingi Kasi Intel, Elianto dan Kasi Pidsus, Andy suriadi, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menerima dana titipan, pengembalian uang tunai Rp1,5 Miliar dari PT. MAM Energindo.

Baca Juga: Lembaga Survey Politik Diragukan, Sultan Minta BRIN Tampil Pemilu 2024

Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menunjukkan sejumlah uang titipan, pengembalian dari PT. MAM Energindo, Jumat 21 Oktober 2022.

“Hari ini kita kembali menerima pengembalian dana hasil kerugian Negara sebesar Rp1,5 Miliar dari kerugian fisik yang diperkirakan sebesar Rp20 M,” ungkap Ginanjar.

lanjut Kepala Kejari menyampaikan, uang senilai Rp1,5 Miliar itu bersumberb dari pengembalian  Tersangka Kasus Mega Proyek RSUD Pasaman Barat berdasarkan kinerja Tim Penyidik. Dan sebelumnya juga Tersangka telah mengembalikan sebesar Rp. 4.270.000.000,- yang telah terdistribusi.

“Rp4,27 M yang sebelumnya telah dikembalikan Tersangka sudah setor ke Rekening penampung di BRI Cabang Simpang Empat. Berarti hingga kini ada sebesar Rp5.77 M yang masuk ke rekening penampung tersebut,” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Minta Penegakan Hukum, Penyimpangan BBM Bersubsidi SPBU Sungai Besar

Untuk pengembangan lebih lanjut, Kejari Pasaman Barat melakukan Koordinasi dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk pelacakan aset para Tersangka.

Dari tindakan Korupsi yang dilakukan para tersangka, atas penanganan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi mega proyek RSUD Pasbar pada Tahun 2018 – 2020 lalu, hingga kini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar terus bekerja hingga penuntut umum.

Pengembalian uang senilai Rp1,5 Miliar dari Tersangka inisial AA yang diterima pada hari ini, merupakan kekurangan volume pembangunan fisik yang berasal dari Tersangka melalui penasehat hukumnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Pelatihan Jurnalistik Libatkan 3 Lembaga

“Saat ini tersangka AA sedang menjalani hukuman di Lapas Suka Miskin Bekasi terkait kasus lain,” tandas Ginanjar.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar sebelumnya telah Menetapkan 11 (sebelas) orang Tersangka dalam Kasus ini.

Adapun Kesebelas tersangka tersebut adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ke-tiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. kemudian empat orang lainnya adalah panitia yakni AS, LA, TA dan YE.

Dari 11 tersangka tersebut saat ini 9 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat, sedangkan dua orang Tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

“Pengembalian uang Negara tersebut, nanti setelah adanya putusan pengadilan, akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkas Kajati Pasaman Barat.

(Zoelnasti)
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Ketua DPD RI: Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat
Baca Juga: Kasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -