include "breadcrumb.php" ?>
Ungkap
Kasus Curas
Tim Opsnal
Polres Solok
Ciduk Tersangka
Pasar Raya Solok
Ungkap Kasus Curas, Tim Opsnal Polres Solok Ciduk Tersangka di Pasar Raya Solok
KabaSumbar - Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok dipimpin Aipda Tj Sijabat bersama sejumlah anggota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya yang terjadi pada Rabu, tanggal 10 Juni 2026 lalu.
Pengungkapan kasus Curas ini dilakukan dengan menangkap tersangka Donda Saputra (36 Tahun), warga Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, yang sedang jalan-jalan di Pasar Raya Kota Solok, Kamis (11 Juni 2026) sekira pukul 19.31 Wib.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K, SIK, MH, Jumat (3/7/2026) di Lubuk Selasih, mengatakan, petugas menangkap tersangka Curas berdasarkan laporan dari korban Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Biruhun, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Merespon laporan tersebut, Tim Opssnal Satreskrim Polres Solok melakukan serangkaian penyeledikan hingga mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang jalan-jalan sore di Pasar Raya Solok.
" Begitu menemukan tersangka di Pasar Solok, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Solok,"ungkap Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K, S.I.K, MH, Jumat (3/7/2026) di Lubuk Selasih.
Tersangka curas di Mapolsek Kubung sbelum dibawa ke Polres Solok
Kronologis ditangkapnya tersangka kasus Curas ini, kata Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Albeth, bermula ketika tersangka menemui korban Rabu (10 Juni 2026) sekira pukul 15.45 Wib untuk meminta Handphone miliknya yang dipegang korban.
Ketika mereka bertemu, tersangka kemudian mengajak korban pergi mengambil uang agar bisa menebus HP tersangka. Tetapi dalam perjalanan, sekira pukul 16.Wib sore, tersangka berubah pikiran untuk melakukan aksi kejahatan terhadap korban.
Kelaluannya, ketika dalam perjalanan di kawasan Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu menarik dan mendorong korban sehingga terjatuh.
"Saat korban dalam kondisi terjatuh itu, tersangka kemudian mengambil cincin serta uang yang ada pada korban secara paksa, kemduian tersangka kabur meninggalkan korban di jalan," beber Iptu Albeth Salomo Sinulaki.
Terhadap kasus Curas itu, tersangka kini meringkuk di seln tahanan Polres Solok di Lubuk Selasih untuk melanjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Irman Kuto)