Polres Solok Selatan Tangkap 4 Pelaku Ganja di Pauh Duo, Cepat Cegah Peredaran Narkoba
KabaSumbar, Solok Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, pada Minggu (11/05/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby Y.P., S.H., di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom, melakukan penyelidikan mendalam dan pengerebekan di lokasi.
Baca Juga : Polrestabes Medan Beraksi, Sembilan Tersangka Ditahan
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Å"Benar, tim telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja, ujar Kapolres.
Polres Solok Selatan Ungkap Jaringan Pelaku
Keempat pelaku yang diamankan berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Dari hasil pemeriksaan awal, CF menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket, dan keduanya diduga sebagai pengedar. Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu lintingan ganja untuk konsumsi pribadi.
Å"Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini, tambah AKBP M. Faisal. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Humas Polres Solok Selatan
Baca Juga : Gubernur Sumbar Resmikan Mubes ke-1 Organisasi Minang
Polres Solok Selatan Peredaran Narkoba Cegah Peredaran Narkoba Polres Solok Selatan Tangkap 4 Pelaku Ganja Pauh Duo Nagari Alam Pauh Duo