BerandaNasionalKetum UMKM: M. Yusuf Kabid Disperindag Kalbar Seperti Tidak Berpendidikan

Ketum UMKM: M. Yusuf Kabid Disperindag Kalbar Seperti Tidak Berpendidikan

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Komunitas Pelaku Usaha Peduli Kota (Asosiasi LENTERA UMKM Kita) menilai Kabid Disperindag Provinsi Kalimantan Barat seperti orang yang tidak berpendidikan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketum Asosiasi LENTERA UMKM Kita melalui keterangan tertulis, kepada Media Online WWW.KABASUMBAR.NET, Minggu 23 Oktober 2022, Pukul 10.29 WIB.

Menurut Syafarahman, Kabid Disperindag Provinsi Kalimantan Barat itu melontarkan kata-kata seperti orang yang tidak berpendidikan pada saat M. Yusuf menelpon dirinya terkait pengajuan Kemitraan Antara Asosiasi Lentera UMKM Kita dalam rangka menjaga Stabilitas Harga Pangan dan pengendalian Inflasi Daerah.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Anak, DPD RI Minta BPOM Tegas kepada Produsen

Syafarahman menjelaskan, bahwa sebelumnya beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 15 Oktober 2022 pihaknya dari Asosiasi mengirim Dokumen dan kelengkapan administrasi Asosiasi kepada M. Yusuf selaku Kabid Disperindag Provinsi Kalimantan Barat, seraya ingin berdiskusi dan menanyakan syarat dan ketentuan untuk ikut serta membantu Pemerintah dalam menekan inflasi karena kenaikan harga BBM.

“Namun M Yusuf menelpon dan mengatakan anda ini faham namun BODOH,” ungkap Syafarahman mengutip perkataan M. Yusuf saat menelpon dirinya.

Kami dari Asosiasi, lanjut Ketum Asosiasi LENTERA UMKM Kita menyampaikan, bahwa ingin berkarya dan membantu Pemerintah, sesuai apa yang pernah dikatakan oleh M. Yusuf saat diwawancarai KLTV Indonesia yang mengatakan bahwa pihak Disperindag Provinsi Kalimantan Barat lagi menggandeng pihak ketiga baik dari Ormas, Asosiasi untuk bersama sama menjaga stabilitas harga pangan dan menekan inflasi.

“Namun Faktanya berbeda M. Yusuf diduga melakukan pembohongan ke publik, karena saat kita ingin ikut berkarya namun di katakan faham tapi bodoh,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Wakomindo Bersitifikat Lisensi BNSP Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham AHU-0010546.AH.01.07
Baca Juga: Kejaksaan Terima Rp1,5 Miliar dari Koruptor Mega Proyek RSUD Pasbar
Baca Juga: Lembaga Survey Politik Diragukan, Sultan Minta BRIN Tampil Pemilu 2024
Baca Juga: Masyarakat Minta Penegakan Hukum, Penyimpangan BBM Bersubsidi SPBU Sungai Besar

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News