JAKARTA | KABASUMBAR.NET – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan bagian Indonesia, melainkan Australia. Hal ini berdasarkan Deklarasi Juanda tahun 1957.
Pernyataan terkait Pulau Pasir ini disampaikan langsung oleh Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (Ditjen HPI) Kemenlu RI, L Amrih Jinangkung, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022, siang.
Kemenlu secara tegas mengatakan, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.
Baca Juga: Kapolri Sigit Apresiasi Dukungan dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal Polri
“Dengan demikian ketika Indonesia Merdeka, Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI,” tegas Ditjen HPI Kemenlu RI.
Dalam prakteknya, lanjut Amrih, bahwa
Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau ini atau Ashmore Reef oleh Inggris.
Bila dilihat Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu.
Baca Juga: Polres Sanggau Gelar Kegiatan Sosialisasi Percepatan Perizinan Tanpa Pungli
“Jadi dalam konteks ini, Indonesia memang tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef,” jelasnya.
Kemudian untuk mengakomodasikan kepentingan Masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia telah membuat perjanjian melalui MoU yang ditandatangani MoU pada tahun 1974. Kemudian MoU tersebut disempurnakan kembali tahun 1981 dan 1989, dikenal dengan MoU BOX.
“Dalam MoU ini diatur mengenai Hak Nelayan Tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan kegiatan Traditional Fishing Rights di Perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan Pulau-pulau lain disekitar itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembaretan Angkatan 47 Ditsamapta Polda Kalbar, Kapolda Berikan 4 Penekanan
Ditjen HPI Kemenlu RI juga menyebut, bahwa sejak zaman dahulu, wilayah tersebut memang tempat Nelayan Tradisional NTT mencari ikan.
“Saya kira itu prinsip atau hal besar yang ingin kami sampaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pulau Pasir atau Ashmore Reef terletak di sekitar Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau ini awalnya ditemukan oleh Kapten Ashmore dari Britania Raya.
Pulau ini terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia. Secara geografis, jarak Pulau ini lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.
Dimana akhir-akhir ini, Pulau Pasir atau Ashmore Reef menjadi perbincangan hangat baik Dalam dan Luar Negeri, atas klaim Australia.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: HUT Humas Polri Ke-71, Bidhumas Polda Kalbar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Ibu Hamil 8 Bulan Merasa Dikorbankan Jaksa di PN Tipikor Pontianak
Facebook Comments