BerandaNasionalKasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

Kasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

SURABAYA | KABASUMBAR.NET – Fenomena kasus penyakit ginjal akut seperti yang disampaikan Kemenkes RI menjangkiti anak-anak di Indonesia mendapat perhatian serius Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

Menurut LaNyalla, sebab selain masih simpang siurnya informasi saat ini, Kemenkes juga belum memberikan informasi yang jelas dan terbuka.

“Terutama menyusul ditariknya sejumlah obat sirup pada anak. Ini harus dijelaskan,” kata LaNyalla di Surabaya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 8 Orang Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar Diamankan Polisi

Ketua DPD RI meminta kepada Menteri Kesehatan RI untuk menyebutkan daftar merk atau nama obatnya. Karena tidak semua masyarakat jeli melihat komposisi kandungan dalam obat.

“Jangan ada informasi yang masih kabur atau kurang jelas,” sindir LaNyalla.

Sebagai antisipasi, langkah Kemenkes meminta Faskes dan Yankes serta Apotek menarik obat sirup dari peredaran sudah bagus.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, 4 Orang Diperiksa Polisi

“Tapi harus diiringi juga dengan informasi yang jelas, karena sebagian obat-obatan itu pasti masih ada di rumah kita masing-masing,” tuturnya.

Ketua DPD RI menekankan, poinnya adalah komunikasi dan pesan harus jelas. Karena Masyarakat adalah objek utama dari kebijakan itu. Sehingga mereka harus tahu produk apa saja yang ditarik.

“Pemerintah dan Kemenkes tidak boleh memberikan informasi yang berubah-ubah dan membingungkan,” tandasnya.

Baca Juga: LaNyalla Dukung Penuh Lulusan UHW Perbanas Menjadi Enterpreneur

Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu, imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

Temuan senyawa etilen glikol itu terdapat pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup. Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.

“Tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE),” terangnya.

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa 18 Oktober 2022.

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Sumber: Biro Pers, dan Informasi Lanyalla
www.lanyallacenter.id
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Kapolres Ketapang Salurkan 1100 Paket Sembako Banjir dari Ketum Bhayangkari
Baca Juga: Persiapan Kejurnas 2022, PB Squash Indonesia Gelar Pelatihan Wasit Nasional

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News