BerandaKab.50 KotaKAN Harau "Abaikan" Permohonan sidang adat Sengketa Pusako Tinggi oleh Syafrizal Dt.Katamangguang

KAN Harau “Abaikan” Permohonan sidang adat Sengketa Pusako Tinggi oleh Syafrizal Dt.Katamangguang

Limapuluh Kota |kabasumbar- Patut Dicurigai dan dipertanyakan, Permohonan Sidang Adat Sengketa Pusako Tinggi Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau Kec. Harau Kabupaten Limapuluh Kota, sedikitnya seluas 11 hektar yang di klaim, dikuasai dan di jual oleh Dt. Sinaro Nan Tunggang, yang dimohonkan Syafrizal Dt.Katamangguang di abaikan KAN setempat. Kok bisa begitu ?.

Patut dicurigai, karena berdasarkan bukti surat permohonan sidang adat yang diajukan Syafrizal Dt. Katamangguang tertanggal13 Januari 2025 Kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Di Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, prihal
permohonan sidang adat terkait sengketa pusako tinggi milik pasukuan Dt Katamangguangan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau yang di klaim, dikuasai dan di jual oleh Dt. Sinaro Nan Tunggang,

Sementara dari pantauan kabasumbar dilapangan, seyogyanya perangkat Nagari serta KAN Nagari Harau, jika abai dalam hal tersebut, berpotensi terjadinya pertumpahan darah sesama anak kemanakan setempat.

Pasalnya, dalam suratnya permohonan sidang Kerapatan Adat Nagari Harau oleh Syafrizal Dt.Katamangguang yang merupakan mamak kepala waris dan mamak kepala kaum dari suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau, bahwa sebagai mamak kepala kaum dari suku sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau mempunyai harta pusako tinggi yang berlokasi dari Talang sampai Gontiang jorong Harau Nagari Harau dengan batas- batas, sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Nadua dan tanah Dt. Bagak.

Sebelah Selatan berbatas dengan Boncah nagari dan tanah Kotik, sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt. Mangkuto Bosa
Sebelah barat berbatas dengan tanah Dt. Usman Majo Bosa bahwa dari keseluruhan tanah tersebut di atas juga terdapat tanah yang telah di hibahkan oleh pasukuan kami kepada keluarga Sayili seluas +10.000 m2 /1 hektar, bahwa semenjak gala Dt Sinaro Nan Tunggang di bawa oleh Keturunan Na’asah, Dt Sinaro Nan Tunggang meng klaim dan menguasai harta pusako tinggi milik pasukuan pemohon ( Syafrizal Dt. Katamangguang- red ) dijual kepada pihak- pihak lain. “Gadang lah Maendan, Codiak lah Manjua”

Bahwa akibat dari tindakan dari Dt Sinaro Nan Tunggang dari keturunan Na’sah tersebut, pasukuan pemohon tidak bisa mengusahakan dan mengolah tanah pusako milik pasukuan pemohon (Syafrizal Dt. Katamangguang Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau ).

Berdasarkan hal tersebut di atas, pemohon ( Syafrizal Dt. Katamangguang Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau ) bermohon kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Harau melalui seksi perdamaian adat antara Soko dan Pusako, mohon “baliakan Siriah ka Gagangnyo, Pinang suruikkan ka Tampuaknyo”, demikian isi permohonan Syafrizal Dt. Katamangguang, pintanya.

Walinagari Harau, Syukriandi ( Kiri ), dan Ketua KAN Harau, Firdaus Dt. Bosa Nan Batuah ( Foto. Istimewa )

Baik Ketua KAN, Firdaus Dt. Bosa Nan Batuah serta Walinagari Harau, Syukriandi, yang berusaha dimintakan tanggapannya terkait surat permohonan sidang adat sengketa tanah adat pusako tinggi kaum Syafrizal Dt. Katamangguang suku Sembilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau itu yang berpotensi terjadinya pertumpahan darah itu, hingga detik ini tidak memberikan tanggapannya dan terkesan ada apa dibalik sikap Ketua KAN serta Walinagari Harau Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota itu.

Padahal mengacu Peraturan Daerah (Perda ) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tugas Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau adalah menjaga, melestarikan, dan menyelesaikan sengketa adat dan budaya. KAN juga merupakan lembaga permusyawaratan dan pemufakatan adat tertinggi di nagari, seyogyanya jadi prioritas pemangku adat serta pemerintahan nagari hingga Kabupaten Limapuluh Kota. Bersambung.  ( ei )

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News