Gondol Predikat Istimewa IRH, Tanah Datar Diganjar Penghargaan Kemenkum RI

Gondol Predikat Istimewa IRH, Tanah Datar Diganjar Penghargaan Kemenkum RI

KabaSumbar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mengukir prestasi di tingkat nasional dengan menyabet penghargaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI atas capaian Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Istimewa (Nilai AA+).

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Aipus Sarumaha, kepada Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, di Padang pada Rabu (19/8/2026). Penyerahan ini bertepatan dengan upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81.

IRH sendiri merupakan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mengimplementasikan reformasi hukum dan tata kelola regulasi, sekaligus menjadi indikator utama dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) secara nasional.

Wakil Bupati Ahmad Fadly, yang hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Andi Rahman, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen Pemkab Tanah Datar dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.

"Apresiasi ini adalah hasil kerja keras Bapak Bupati, Bagian Hukum, seluruh jajaran terkait, serta dukungan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu berupaya memastikan penegakan dan penanganan hukum berjalan adil," ujar Wabup Ahmad Fadly.

Kendati berhasil memboyong predikat tertinggi, Ahmad Fadly mengingatkan seluruh jajaran agar tidak cepat berpuas diri. Bagi Pemkab Tanah Datar, penghargaan ini bukanlah garis akhir.

"Penghargaan ini bukan titik akhir, melainkan motivasi untuk terus memperkuat pelayanan hukum dan mempertahankan tata kelola yang baik demi mendukung reformasi birokrasi di Tanah Datar," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum Sumbar, Aipus Sarumaha, menekankan bahwa momentum Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 ini harus menjadi pijakan besar menuju modernisasi hukum.

"Ini adalah momen besar untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan hukum—sebuah layanan yang tak hanya mengayomi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat," pungkas Aipus. (reyhan)

Gondol Predikat Istimewa IRH Tanah Datar Diganjar Penghargaan Kemenkum RI