BerandaNasionalSeorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota

Seorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Seorang pengendara mati tertembak pada saat mengendarai mobilnya di Perempatan Lampu Merah kawasan Hotel Garuda, tepatnya di ruas Jalan Sultan Hamid, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 2 November 2022, sekitar Pukul 11.30 WIB. Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pun menyampaikan permintaan maaf, dan Ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut murni kelalaian oknum Anggotanya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat Konferensi Pers di Mapolresta Pontianak, Rabu 2 November 2022, sore.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada Pukul 11.30 WIB, terjadi pada saat Oknum Anggota Polantas membersihkan senjatanya di dalam Pos Jaga Polantas. Peluru dari Senjata Bripka Frengky Marpaung pun mengenai triplek tembus keluar hingga menembus kaca mobil dan mengenai korban atas nama Suwardi.

Baca Juga: Buka Pameran HUT DPD RI, LaNyalla: Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa

Kapolda
Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat Konferensi Pers di Mapolresta Pontianak, Rabu 2 November 2022, sore.

“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban Almarhum Bapak Suwardi,” kata Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Andi Herindra, S.IK jug menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi tersebut.

“Murni keteledoran SOP anggota kami,” ujar Andi Herindra.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar Datangi Polres Singkawang

Kapolda
Lubang proyektil peluru dari Pistol milik Bripka Frengky Marpaung yang menewaskan pengedaran Mobil Jenis Nissan X-Trail Nopol KB 1582 J yang dikendarai korban M. Soewardi (48), di Perempatan Lampu Merah kawasan Hotel Garuda, tepatnya di ruas Jalan Sultan Hamid, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 2 November 2022, sekitar Pukul 11.30 WIB.

Tindak lanjut, Bripka F akan diproses sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Semoga tidak terjadi lagi, kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan bahwa jenis senjata adalah jenis pistol. Ia juga menyebut bahwa peristiwa tersebut tidak disengaja.

Baca Juga: Pengurus DPD SPRI Kalteng Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Kapolda
Personil Polantas saat memberikan pertolongan kepada Korban M. Soewardi (48) pasca terkena proyektil Pistol Anggota Polantas Polresta Pontianak milik Bripka Frengky Marpaung di di Perempatan Lampu Merah kawasan Hotel Garuda, tepatnya di ruas Jalan Sultan Hamid, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 2 November 2022, sekitar Pukul 11.30 WIB.

“Tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain, setelah ini kita pengamanan internal, cek senjata,” ungkapnya.

Dari olah TKP, lanjut Kombes Pol Andi Herindra menyampaikan, satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan kendaraan, hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter.

“Satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang, teman Bripka F dan beberapa warga di TKP. Pelaku dikenakan Pasal 359,” pungkasnya.

Sebagai informasi, identitas Korban atas nama M. Soewardi (48), Alamat Jalan K.H.W Hasyim Ashari, No.33 RT 002/RW 007, Kel. Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Saat terkena proyektil peluru jenis senjata api HS milik Anggota Polantas Polresta Pontianak Bripka Frengky Marpaung, korban atas nama M. Soewardi yang menggunakan kaos baju berwarna hitam sedang mengendarai Mobil, Jenis Nissan X-Trail Nopol KB 1582 J.

Berdasarkan laporan yang diterima, pasca peristiwa tersebut, pelaku Bripka Frengky Marpaung dan Saksi Bripka Dika dilakukan proses lebih lanjut di Sipropam Polresta Pontianak.

Senjata api yang digunakan Bripka Frengky Marpaung, jenis HS 9 No. Simsa/32/III/2022 tanggal 26 Maret 2022 dan berlaku hingga 26 Maret 2023, sudah diamankan Sipropam.

Sedangkan kendaraan roda 4 (empat), Mobil Jenis Nissan X-Trail Nopol KB 1582 J yang dikendarai korban M. Soewardi (48), pasca peristiwa tersebut diamankan di Mapolresta Pontianak.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Terkait Penyimpangan BBM, Kapolri Minta Jajarannya Tidak Main Mata
Baca Juga: Cegah Pungli, Kapolda Kalbar Sidak Pelayanan SIM Polresta Pontianak

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News