BerandaHukumJalan Tol Jatikarya Ditutup Warga, Uang Rp218 Miliar Belum Terealisasi?

Jalan Tol Jatikarya Ditutup Warga, Uang Rp218 Miliar Belum Terealisasi?

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Jalan Tol Jatikarya ditutup oleh warga karena belum ada pembayaran kepada pemilik lahan sampai saat ini, Kamis 6 Oktober 2022, sekitar Pukul 14.00 WIB. Uang ganti lahan yang belum dibayarkan tersebut disebut-sebut kurang lebih sebesar Rp 218 Miliar.

Penutupan Jalan Tol oleh warga kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi ini pun viral di medsos dan dibenarkan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, AKP Budi Hermawan.

Budi Hermawan menyampaikan, aksi penutupan ruas Jalan Tol Jatikarya tersebut dilakukan oleh warga sekitar Pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Lepas Kafilah Menuju MTQ Ke-29 di Kalsel

Baca Juga: 500 Rumah Terdampak Banjir di Desa Batu Pahat Sekadau

Jalan Tol
Kemacetan akibat penutupan ruas Jalan Tol Jatikarya oleh Warga Pemilik Lahan, Kamis 6 Oktober 2022, sore.

“Benar (ditutup), mungkin karena belum dibayar katanya. Tuntutan yang dulu belum kelar,” kata Budi Hermawan, kepada Wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.

Penutupan GT Jatikarya, lanjut Budi, sempat terjadi kemacetan saat kendaraan hendak keluar Jalan Tol menuju ke Cibubur, Jatisampurna namun telah ditangani petugas.

Saat ini, kendaraan yang hendak keluar ke Cibubur, Jatisampurna dialihkan melalui GT lain. Hingga petang ini, warga masih menutup GT Jatikarya.

Baca Juga: Wagub Sumbar Lepas Kafilah Menuju MTQ Ke-29 di Kalsel

“Gerbang yang ditutup itu yang mau keluar Cibubur. Jadi, sekarang polisi dari Polres Metro Bekasi Kota sudah di lokasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, bahwa aksi penutupan GT Jatikarya karena hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Waskita Toll Road sebagai pengelola Tol Cimanggis-Cibitung telah menitipkan uang ganti rugi pembebasan lahan warga ke PN Kota Bekasi. Namun beberapa warga belum menyelesaikan persyaratan administrasi kepemilikan tanah sehingga PN Kota Bekasi belum bisa memberikan uang ganti rugi.

Uang ganti rugi pembebasan lahan yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan dikabarkan kurang lebih sebesar Rp 218 Miliar.

Editor: Adrianus Susanto318

Baca Juga: Polri Temukan 46 Botol Miras Terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Baca Juga: Sidang Istimewa DPRD, Bupati Pasaman: Covid-19 Pengaruhi Berbagai Sektor

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News