include "breadcrumb.php" ?>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi secara profesional dan berkeadilan.
83 Warga Binaan
Rutan Batusangkar
Terima Remisi
HUT ke-81 RI
Overkapasitas
Capai 280 Persen
83 Warga Binaan Rutan Batusangkar Terima Remisi HUT ke-81 RI, Overkapasitas Capai 280 Persen
KabaSumbar – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar. Mereka menerima Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Aula Rutan Kelas IIB Batusangkar, usai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Kurniawan, mengatakan 83 warga binaan yang memperoleh remisi mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda.
Rinciannya, tiga orang menerima remisi lima bulan, lima orang memperoleh remisi empat bulan, 19 orang mendapat remisi tiga bulan, 31 orang menerima remisi dua bulan, dan 25 orang memperoleh remisi satu bulan.
“Untuk remisi bebas pada tahun 2026 ini tidak ada,” ujar Reza.
Di tengah pemberian remisi tersebut, Rutan Kelas IIB Batusangkar juga menghadapi persoalan serius berupa kelebihan kapasitas penghuni. Saat ini, tingkat overkapasitas Rutan Batusangkar mencapai 280 persen.
Reza menyebutkan, Rutan Batusangkar sejatinya hanya memiliki kapasitas ideal untuk menampung 35 orang. Namun, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni rutan tersebut mencapai 133 orang.
“Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal,” katanya.
Reza menyebutkan, Rutan Batusangkar sejatinya hanya memiliki kapasitas ideal untuk menampung 35 orang. Namun, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni rutan tersebut mencapai 133 orang.
“Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal,” katanya.
Menurut Reza, pembinaan warga binaan dilakukan melalui dua program utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian dilaksanakan melalui program pesantren dan berbagai kegiatan keagamaan. Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan melalui kegiatan pertanian kreatif, karya seni, serta kerajinan.
“Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Tanah Datar Eka Putra, ditegaskan bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
Pembinaan kepribadian dilaksanakan melalui program pesantren dan berbagai kegiatan keagamaan. Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan melalui kegiatan pertanian kreatif, karya seni, serta kerajinan.
“Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Tanah Datar Eka Putra, ditegaskan bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
Warga Binaan Rutan Batusangkar secara simbolis terima remisi dari Bupati Eka Putra
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
“Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri,” kata Menteri dalam sambutan tersebut.
Menteri juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan maupun mereka yang memperoleh kebebasan melalui pemberian remisi.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Di akhir kegiatan, Bupati Eka Putra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta bersama-sama menaati hukum.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat (reyhan)
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
“Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri,” kata Menteri dalam sambutan tersebut.
Menteri juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan maupun mereka yang memperoleh kebebasan melalui pemberian remisi.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Di akhir kegiatan, Bupati Eka Putra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta bersama-sama menaati hukum.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat (reyhan)